JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, PPDB Online SMP Sragen, Anak Yatim Korban Covid-19 Dijatah Kuota Afirmasi Jalur Khusus 2 %. Anak Panti Asuhan Juga 2 %

Vino, bocah viral asal Sragen yang kini yatim piatu di perantauan Kalimantan usai ditinggal meninggal kedua orangtuanya yang terpapar Covid-19. Foto/FB
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran baru 2022/2023 di Sragen menyediakan jalur afirmasi khusus bagi anak korban Covid-19 dan anak panti asuhan.

Calon siswa yang orangtuanya meninggal karena terpapar Covid-19 bakal mendapat kuota khusus sebesar 2 persen dari jalur afirmasi.

Begitu pula, untuk anak yatim piatu penghuni panti asuhan serta anak penyandang disabilitas juga mendapat kuota afirmasi dengan persentase yang sama.

Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi melalui Kabid Pembinaan SMP, Sukisno mengungkapkan untuk PPDB tahun ini utamanya jenjang SMP akan menyediakan jalur afirmasi khusus.

Selain perpindahan orangtua dan anak tenaga kesehatan, khusus untuk anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 juga akan diakomodasi jalur khusus.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Tahun ini khusus jalur afirmasi dipilah-pilah. Untuk total kuota afirmasi disediakan sebesar 20 persen. Pembagiannya untuk jalur KK miskin minimal 13 persen, kemudian untuk anak yatim atau piatu korban Covid-19 sebesar 2 persen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (16/6/2022).

Lantas untuk anak panti asuhan dan penyandang disabilitas, akan dijatah kuota afirmasi sebesar 2 persen. Serta anak tenaga kesehatan (nakes) dijatah kuota afirmasi sebesar 3 persen.

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno. Foto/Wardoyo

Khusus untuk anak korban Covid-19, merupakan kebijakan baru yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Tujuannya untuk membantu anak-anak yatim atau piatu yang kehilangan orangtua akibat meninggal terpapar Covie-19 selama pandemi 2019-2022.

“Nanti database jumlah anak yatim atau piatu korban Covid-19, kita akan koordinasi dengan DPPKBP3A. Database ada di sana. Syaratnya nanti selain masuk di database itu, juga harus ada surat pendukung dari kelurahan,” urai Sukisno.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Sementara untuk jalur KK miskin, syaratnya memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dan masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk database DTKS, nantinya dinas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara untuk database anak Nakes, berada di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).

PPDB sendiri akan digelar serentak untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) selama empat hari.

PPDB akan dibuka mulai tanggal 20 Juni sampai 24 Juni 2022. Untuk jenjang TK dan SD, PPDB akan dilakukan secara offline seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sementara untuk jenjang SMP akan digelar dengan sistem online. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com