JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kadus 50 Tahun Bakal Nikahi Siswi SMK Usai Dihamili, Kepala Kemenag Sragen Angkat Bicara. Sebut Usia Wanitanya Belum Penuhi UU Perkawinan!

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Munadi menyampaikan kasus Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Kedawung berinisial SWD (50) yang bakal menikahi siswi SMKN setelah dihamili dan melahirkan, memang tidak bisa dinikahkan secara langsung.

Keduanya harus mendapatkan izin dispensasi terlebih dahulu melalui persidangan di Pengadilan Agama (PA) Sragen.

Dispensasi diperlukan lantaran usia perempuannya yang masih duduk di bangku kelas II SMK, dinilai belum memenuhi ketentuan Undang-undang Perkawinan.

“Kalau mengacu UU Perkawinan terbaru No 16/2019, ada perubahan usia untuk pengantin perempuan. Minimal usianya harus 19 tahun. Dan batas usia minimal itu biasanya nggak bisa ditawar. Bisa menikah tapi nanti harus mendapatkan izin dispensasi dulu dari Pengadilan Agama. Nanti disidangkan di sana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/6/2022).

Sementara, dengan status masih pelajar kelas II SMK, otomatis usia siswi berinisial N itu dipastikan belum genap 19 tahun.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Ihsan menegaskan UU Perkawinan itu sudah tegas mengatur batas usia minimal utamanya pengantin perempuan harus 19 tahun. Sepengetahuannya, ketentuan aturan usia itu berlaku tanpa bisa ditawar-tawar.

“Umurnya kurang 2 bulan saja pasti disarankan nunggu. Kalau dalam situasi tertentu biasanya ya mengajukan izin dispensasi ke PA, nanti baru bisa dinikahkan oleh KUA setelah dapat dispensasi dari PA,” terangnya.

Ia menggaransi para petugas KUA juga tidak akan gegabah berani menikahkan apabila mempelainya belum cukup umur.

Jika sudah ada dispensasi PA, barulah petugas KUA setempat akan menikahkan dengan dasar dispensasi itu. Sebab untuk urusan pernikahan memang semua diharapkan taat pada aturan UU.

“Kalau sudah ada dispensasi, berarti sudah ada perintah dari PA, baru teman-teman berani menikahkan,” jelasnya.

Ditambahkan Ihsan, soal aturan batasan usia minimal calon pengantin, memang mengalami perubahan.

Jika sebelumnya di UU Perkawinan No 1/1974, usia minimal pengantin wanita diatur 16 tahun, namun di UU terbaru No 16/2019, usia calon pengantin wanita ditetapkan minimal 19 tahun.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Penambahan batasan usia itu dimaksudkan untuk mencegah pernikahan dini atau masih di bawah umur.

Saat ditanya berkas permohonan pernikahan Kadus SWD dengan siswi SMK itu apakah sudah masuk ke KUA, Ihsan menyebut belum mengeceknya.

Namun ia memastikan jika persyaratan sudah lengkap termasuk dispensasi dari PA, maka biasanya KUA akan menikahkan serta melaporkan ke Kemenag.

Sebelumnya, Camat Kedawung, Endang Widayanti menyampaikan hasil mediasi, Kasus SWD akhirnya mengakui dan siap menikahi siswi yang dihamili serta melahirkan bayi dua pekan lalu itu.

Namun karena usia siswinya di KTP tercatat baru 18 tahun 7 bulan, maka memang harus melalui sidang di PA untuk mendapat dispensasi.

“Tapi informasi yang kami terima, berkasnya sudah dimasukkan ke KUA. Nanti memang harus sidang dulu di PA,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com