JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kalijambe Kian Memanas, 9 Peserta Seleksi Perangkat Desa Kalimacan Tuntut Pembatalan dan Tes Ulang. Buntut Nilai LPPM Dituding Tak Transparan

Surat keberatan dari peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kalijambe yang menuntut pembatalan hasil dan tes ulang, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 9 peserta dari 13 peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen mendesak panitia untuk membatalkan hasil seleksi.

Mereka pun menuntut dilakukan tes ulang secara keseluruhan yang lebih terbuka dan transparan.

Desakan itu disampaikan melalui surat keberatan yang dilayangkan ke panitia, Senin (13/6/2022).

Tuntutan pembatalan dan tes ulang dilontarkan lantaran mereka keberatan dengan pelaksanaan ujian dan penilaian ujian komputer dasar yang dianggap tidak transparan dan melanggar Perbup.

Surat keberatan itu diajukan dan ditandatangani oleh 9 peserta di formasi Kaur Kesra. Mereka masing-masing Qomarudin, Titik Rumini, Sigit Prastowo, Levia Imroatul Azizah, Solichin, Sigit Suyono, Indah Sulistyaningsih, Ernawati dan Titin Dwi Astuti.

Dalam surat itu, mereka juga melampirkan cetakan tangkapan layar live score hasil ujian tes 1 dan 2 di LPPM Universitas Tidar.

Kemudian berita acara tambahan pelaksanaan uji kompetensi CAT, cetakan hasil ujian tertulis dan ujian komputer dari LPPM-PMP Universitas Tidar.

Dalam surat itu, intinya mereka mengajukan keberatan atas hasil Tes Kemampuan Dasar Komputer (Tes 2) yang dikeluarkan pihak LPPM pada hari Jumat (3/6/2022). Karena penilaian dilakukan secara tidak transparan atau tidak terbuka dengan beberapa alasan.

“Nilai tes kemampuan dasar komputer yang dikeluarkan oleh LPPM-PMP Universitas Tidar Magelang, bukan nilai murni, baik yang muncul di layar komputer setelah peserta selesai melaksanakan ujian atau yang muncul pada live score yang sudah dilihat banyak orang,” papar salah satu peserta, Qomarudin kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Keberatan peserta adalah pihak LPPM-PMP mengeluarkan nilai tes kemampuan dasar komputer dengan cara mengalikan 2 (dua) dari jumlah soal yang ada.

Hal itu dinilai tidak transparan atau tidak terbuka mengingat penilaian itu tidak diinformasikan kepada peserta baik sebelum ujian tanggal 29 Mei 2022 maupun saat transit sebelum ujian dimulai tanggal 3 Juni 2022.

Lantas, sistem perhitungan mengalikan 2 setiap nilai itu secara otomatis akhirnya merubah hasil nilai secara keseluruhan dan juga merubah peringkat peserta ujian yang sebelumnya berdasarkan nilai murni.

Hal itu berimbas membuat ada peserta ujian yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti berita acara Tambahan Pelaksanaan Uji Kompetensi CAT yang memuat hasil dari tes komputer dikali 2 dari itu baru dibuat sekitar pukul 21.00 WIB setelah pelaksanaan ujian tes kedua selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengambilan keputusan tersebut juga hanya diwakili atau dihadiri oleh sebagian panitia saja. Padahal realitanya perhitungan nilai itu akhirnya memunculkan hasil yang berbeda jika dihitung dengan versi lain ataupun rumus di Perbup.

“Atas serangkaian permasalahan itu, para peserta mendesak dilakukan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Kami juga meminta dilakukan pengulangan tes baik sebagian ataupun secara keseluruhan dan tes ulang dilakukan secara transparan atau terbuka,” jelas Qomarudin diamini teman-teman peserta lainnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Mereka juga berharap panitia menunda pelaksanaan tahapan berikutnya sampai persoalan tersebut mendapat kejelasan.

Surat keberatan itu diharapkan bisa segera direspon dan ditindaklanjuti. Sayangnya pihak ketua panitia belum bisa dimintai konfirmasi perihal desakan ujian ulang itu.

Sementara, Camat Kalijambe, Rusmanto menyampaikan belum mengetahui adanya surat keberatan dan desakan pembatalan hasil di seleksi Perdes Kalimacan itu.

Menurutnya saat ini tahapan masih berjalan dan untuk di Desa Kalimacan, hasil seleksi masih berada di tingkat desa.

“Kami belum menerima laporan hasilnya,” ujarnya.

Soal sistem penilaian ujian komputer dari LPPM yang dipermasalahkan peserta, Camat menyebut sejauh ini ia melihat apa yang dilakukan panitia sudah sesuai peraturan.

Termasuk pengalian 2 itu juga dilakukan di beberapa desa yang melakukan ujian bersama Desa Kalimacan serta diklaim tidak ada masalah.

Ihwal pemenang yang berbeda setelah dihitung pakai rumus sesuai Perbup dengan nilai komputer LPPM, Camat menyebut hal itu tidak benar.

“Yang beda itu kan dari peserta itu mengunakan versi perhitungan masing-masing, mereka menghitung sendiri. Misalnya jumlah nilai murni dari live score itu dan kalau tambah 50 kabeh gitu tentu hasilnya beda. Yang jelas saya belum menerima laporan soal keberatan itu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com