JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak dipecatnya mantan narapidana (Napi) korupsi, AKBP Raden Brotoseno dari institusi kepolisian menuai sorotan.
Mengenai hal fakta itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa Polri telah melanggar aturan.
Diketahui, AKBP Brotoseno diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Raden Brotosen menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena terlibat korupsi.
Meski sebagai Napi, AKBP Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari anggota Polri. Ia hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
AKBP Brotoseno tak pernah dipecat dengan karena dinilai beprestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.
Pertimbangan lain lantaran kasus korupsi AKBP Brotosen tak tungga dilakukan seorang diri namun melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir sebagai penyuap.
Selain itu, Brotoseno juga dinilai berkelakuakn baik selama menjalani hukuman penjara. Lalu bagaimana kasus korupsi yang menjerat AKBP Brotoseno?
AKBP Brotosen dibui karena nenerima suap Rp 1,9 miliar. Ia terjaring dalam operasi tangkap tagan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lain yakni Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan 2 orang pihak swasta sebagai penyuap yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Brotoseno terlibat kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Selain itu, Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotseno hanya menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.
Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020.