Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pencurian Mobil Lintas Provinsi Diungkap Polres Boyolali

Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin menyorongkan mic ke arah tersangka kasus pencurian mobil, Abdul Holiq alias Kolik (41) dalam rilis kasus tersebut di Mapolres setempat / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pencurian mobil behasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Polisi juga berhasil menangkap tiga dari lima orang tersangka.

Satu tersangka, Abdul Holiq alias Kolik (41) warga Patimban, Subang, Jawa Barat ditahan di Mapolres Boyolali.

Dua tersangka lainnya, Tarlim (38) asal Cibereng, Indramayu, Jawa Barat dan Zainul Arip (44) warga Palebon, Pedurungan, Semarang ditahan di Polrestabes Semarang dalam kasus lain.

“Tersangka ditangkap di Subang, Jawa Barat. Untuk tersangka lain yaitu A (42)dan M (40) masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin saat rilis kasus tersebut, Rabu (15/6/2022).

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah mobil Daihatsu Luxio Nopol T-1204-TZ sebagai sarana kejahatan, satu buah STNK Grand Max, sebuah gembok dan dua buah kunci mobil.

Dijelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus pencurian Grand Max pikap AD-9146-PM di Toko Sahabat Beton, Dukuh Winong, Desa Canden, Kecamatan Sambi. Aksi pencurian dilakukan pada Jumat (22/5) dinihari lalu.”

“Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka bersama komplotan juga beberapa kali beraksi selain di wilayah Jawa Tengah juga wilayah provinsi lainnya. Tersangka Kolik juga pernah dihukum beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.

“Jadi tersangka adalah seorang residivis.” Waskita

Exit mobile version