JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Seleksi Perdes Bener, Camat Ungkap Hasil Pengecekan Sertifikat Ranking I dan II. Kadinas PMD Sebut Kewenangan Disdik!

Surat keberatan dan permintaan penundaan tahapan seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa Bener, Ngrampal yang mempersoalkan keabsahan sertifikat peserta ranking I yang diduga diterbitkan paguyuban seniman Asitras. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan panitia seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal masih menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait kisruh penilaian sertifikat peserta.

Meski demikian, panitia sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat milik peserta ranking I di formasi Kebayan III yang saat ini diadukan karena dinilai ada kejanggalan.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Joko menyampaikan terkait aduan peserta ranking II, Budi Santoso, panitia sudah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.

Baik sertifikat peserta rangking I sebagai teradu dan pengadu, semuanya sudah diperiksa secara obyektif. Hasilnya, panitia melaporkan sertifikat yang dikumpulkan oleh teradu maupun pengadu, semuanya diterbitkan oleh lembaga resmi yang terdaftar berbadan hukum.

“Secara obyektif semuanya diteliti baik sertifikatnya Mbak Mutiah yang ranking I maupun punya Mas Budi. Semua sertifikat keduanya dicek dan semua berbadan hukum. Termasuk yang diterbitkan baik Alsitras maupun lembaga lainnya. Panitia melangkah seperti itu dan hasilnya secara tertulis juga sudah disampaikan ke Mas Budi. Yang membuat aduan juga sudah diundang untuk hadir dialogis,” paparnya, Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Camat menyampaikan dalam penilaian sertifikat, panitia hanya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

Namun dari OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani, dalam hal ini Disdikbud, belum ada ketentuan baku bagaimana kriteria lembaga seperti apa yang dibolehkan mengeluarkan sertifikat.

Di aturan hanya menyebut penilaian berdasarkan obyektivitas yakni sebatas sertifikat diterbitkan lembaga yang sudah resmi, berbadan hukum dan dilegalisir.

Karena dianggap belum bisa menjawab pertanyaan teradu, panitia sudah mengajukan surat ke OPD yang menangani terkait ketentuan baku bagaimana sertifikat bisa dinilai.

Penjelasan dari OPD diharapkan bisa memberikan titik temu terkait perbedaan pemahaman soal sertifikat.

“Panitia baru mengajukan surat permohonan ke OPD soal ketentuan baku sertifikat yang bisa dinilai seperti apa,” terangnya.

Sementara, terkait tuntutan penundaan tahapan dan pelantikan, Camat menyampaikan secara prinsip panitia dan Kades sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dengan langkah yang sudah dijalankan, maka tahapan tetap harus dijalankan. Saat ini surat konsultasi dari Kades terkait hasil seleksi baru diajukan ke kecamatan.

“Panitia secara normatif sudah menindaklanjuti aduan itu sehingga tidak ada pembiaran terkait sebuah adun. Jadi tahapan tetap jalan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Suwandi menyampaikan selama ini, dari pengamatan dinas, penilaian sertifikat di desa penyelenggara seleksi sudah berjalan normatif sesuai aturan.

Terkait masalah sertifikat peserta pemenang di Desa Bener yang dipersoalkan karena dikeluarkan paguyuban seniman Alsitras, menurutnya kewenangan dan keabsahan sertifikat layak dinilai ada di OPD terkait dalam hal ini Disdikbud.

Sertifikat itu dinilai atas rekomendasi Dinas Pendidikan. Kalau soal sertifikat yang mengeluarkan paguyuban kami nggak tahu, silakan tanya ke Dinas Pendidikan yang lebih tahu ukuran seperti apa dinilai sah atau tidak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com