JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton

Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap. Haryadi diduga menerima suap untuk mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

“Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, (3/6/2022).

Alex mengatakan Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Baca Juga :  Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

Sebelumnya, mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK mengamankan 10 orang dan 9 orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam gelar perkara, KPK resmi mengalungkan status tersangka ke Haryadi dkk.

Haryadi dan penerima lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

Semenntara Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com