JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Lindungi Investor Agar Tidak Tertipu, Bupati Karanganyar Kebut Perbup Tata Kelola Tanah Kas Desa yang Hendak Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Maraknya kasus investor tertipu gara-gara status tanah kas desa tidak jelas dan menimbulkan konflik didesa membuat Bupati Karanganyar, Jateng Juliyatmono MM prihatin.

Tak pelak, Bupati pun langsung mengebut pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola tanah kas desa yang hendak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pasalnya, banyak kasus investor yang membangun bangunan diatas lahan milik kas desa akhirnya menutup usahanya ketakutan setelah terjadi polemik dengan warga desa.

Hal itu terjadi karena akar masalahnya satu yakni pihak pemerintah desa tidak menempuh prosedur birokrasi yang benar tentang alih rubah fungsi lahan kas desa, bengkok desa melalui proses yang benar sehingga ujungnya terjadi masalah.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ini fakta yang terjadi dan banyak sekali investasi-investasi pihak ketiga di desa-desa berujung polemik, keresahan dan ujungnya demo warga serta tuntutan untuk menutup usaha,” ungkap Bupati Juliyatmono MM kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (22/6/2022).

Untuk tulang lanjut Bupati pihaknya saat ini tengah mengkebut pembuatan Perbub yang khusus mengatur tentang tata kelola tanah kas desa tersebut sebagai jaminan rasa aman para warga desa sekaligus investor agar tidak tertipu atau dirugikan dikemudian hari.

Bupati menyebutkan terkini kasus yang terjadi di Desa Gedongan, Colomadu yang mana terjadi polemik desa warga ngotot kafe Black Arion yang menempati lahan kas desa agar ditutup.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dan karena tidak ada respon dari pemdes setempat, akhirnya ratusan warga mengadu ke Bupati.

“Ini baru satu contoh saja profil investasi yang menggunakan lahan kas desa berpotensi masalah karena mungkin saja pemdes tanp sepengetahuan Badan Perwakilan Desa atau BPD setempat main keputusan sepihak akhirnya muncul masalah hingga panas dan terpaksa saya tutup kafe tersebut karena salah prosedur,” tegas Bupati.

Untuk itulah Bupati Juliyatmono MM yang juga Sekjen DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu meminta para investor yang mau menanamkan modalnya di Karanganyar menggunakan tanah desa agar paham aturan agar tidak merugi. Sebab investor ingin kepastian hukum dan prosedur agar nyaman dan lancar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com