JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Minta Kasus Viral Bu Suwarti Tak Terulang, Bupati Sragen: Jangan Merasa Kalau Sudah Jadi Guru Pensiunnya 60 Tahun!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta para guru dan PNS untuk belajar memahami aturan.

Ia tidak ingin kasus yang menimpa Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo yang sempat viral setelah tak terima dipensiun 58 tahun dan dan tidak mendapat tunjangan pensiun, terulang kembali.

Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan dalam pelantikan pejabat fungsional di Pendapa Rumdin Bupati, Rabu (22/6/2022).

Di antara pejabat yang dilantik, sebagian adalah para guru. Ia awalnya meminta agar para guru senantiasa belajar dan berinovasi dalam mendidik para siswa.

Kemudian ia membeberkan tidak ingin kasus seperti salah satu pensiunan guru SD yang ribut karena tidak mendapat pensiun belum lama ini.

“Anda semua harus jadi perhatian, jangan sampai kasus kemarin yang serba ribut- ribut yang menimpa salah satu guru kita yang tidak dapat pensiun karena aturan dan regulasi. Itu bukan maunya bupati tapi Juklak dan Juknis dan aturan itu jelas. Yang menyebabkan dengan berat hati keputusannya tidak seperti yang diinginkan beliau,” papar Bupati.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Bupati kemudian meminta semua PNS dan guru untuk saling introspeksi diri. Misalnya setiap selesai pelatihan dan melanjutkan sekolah hendaknya melapor sehingga ketika ada penyesuaian ijazah atau pangkat bisa dijalankan.

Ia juga meminta agar para PNS maupun guru tidak segan bertanya jika memang tidak paham dengan sebuah aturan.

“Kalau tidak paham tanya. Jangan merasa kalau sudah jadi guru terus kemudian merasa pensiun 60 tahun,” ujarnya agak ketus.

Bupati menjelaskan padahal untuk bisa mengajar sampai 60 tahun dan mendapat hak tunjangan pensiun, seorang guru harus diangkat sebagai guru tunjangan jabatan fungsional terlebih dahulu.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Lantas yang boleh diangkat jadi tunjangan fungsional itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Sehingga tidak semua guru lantas serta merta bakal memiliki masa kerja 60 tahun dan dapat pensiun.

“Sinauo (belajarlah). Karena kita negara besar dan menteri banyak yang membuat aturan. Nggak menteri pendidikan tok, ada Mendagri, Menpan RB. Lha ini ASN menterinya banyak kok, aturan kadang tumpang tindih kadang kita yang di daerah sebagai pelaku yang mesti cermat dan jeli betul karena kita eksekutornya,” tandasnya.

Karenanya ia berharap semua harus saling mau belajar sama- sama. Di bagian akhir ia kembali mengingatkan agar kasus seperti Bu Suwarti itu tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan kejadian ini nggak terjadi lagi. Saya mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas dan saya nitip anak-anak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com