Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Omah Rembug Adil Desa Sendang Wonogiri Buktikan Tak Semua Konflik Harus Diselesaikan di Meja Hijau

Jaksa

Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin (empat dari kanan) usai peluncuran Rumah Restorative Justice di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Secara resmi Wonogiri saat ini mempunyai Rumah Restorative Justice di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Rabu (15/6/2022).

Rumah Restorative Justice itu diberi nama Omah Rembug Adil dan berada di kompleks Kantor Desa Sendang Kecamatan Wonogiri.

Kepala Kejaksaan Negeri alias Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin, menuturkan ada berbagai pertimbangan pihaknya memilih Desa Sendang Kecamatan Wonogiri sebagai pilot project Rumah Restorative Justice.

Misalnya jarak Desa Sendang Kecamatan Wonogiri dengan Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri tidak terlalu jauh, sehingga memudahkan untuk koordinasi.

Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa latar belakang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri bisa digunakan untuk memperkenalkan lebih jauh tentang Rumah Restorative Justice kepada warga.

Dia menjelaskan, dengan adanya Omah Rembug Adil itu, pihaknya ingin mengembalikan kearifan lokal, dimana tidak semua konflik harus diselesaikan di meja hijau.

“Jadi konflik bisa kita selesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan dengan cara penyelesaian yang adil. Itu yang ingin kita kembalikan, harmoni kehidupan bermasyarakat,” jelas Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Menurutnya, penyelesaian konflik di Rumah Restorative Justice harus memuaskan seluruh pihak, baik dari korban maupun pelaku.

Kendati demikian, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan melalui Omah Rembug Adil itu, melainkan hanya permasalahan tertentu.

“Misalnya ancaman pidana maksimal lima tahun, nilai kerugian (maksimal) Rp 2,5 juta dan antara korban dan pelaku saling memaafkan dan berdamai dan tentunya pelaku juga harus mengembalikan kerugian yang diderita korban,” terang Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Dia menambahkan, Omah Rembug Adil itu juga bisa digunakan masyarakat sebagai tempat musyawarah apabila terdapat konflik.

Pihaknya bakal menjadi fasilitator maupun mediator. Selain itu, imbuh dia, masyarakat juga bisa berkonsultasi tentang permasalahan hukum disana.

Kades Sendang Sukamto, menyambut baik Desa Sendang dijadikan pilot project untuk Rumah Restorative Justice. Jauh sebelum ada Omah Rembug Adil tersebut, pihaknya pernah menyelesaikan permasalahan perdata antar warga dengan musyawarah. Aris Arianto

Exit mobile version