JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemenang Berubah, Seleksi Perangkat Desa Kalimacan Sragen Memanas. Perhitungan Nilai LPPM Untidar Diprotes Langgar Aturan

Lembar hasil perankingan dan pembobotan nilai akhir seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen yang berbuntut protes karena rumus nilai LPPM diduga langgar aturan dan merubah komposisi pemenang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen memanas dan memicu protes.

Protes muncul lantaran urutan ranking pemenang dilaporkan mengalami perubahan. Adanya perbedaan perhitungan nilai ujian komputer dari pihak ketiga ditengarai merubah total nilai akhir peserta.

Protes itu terungkap saat peserta diundang ke balai desa untuk mendengar pengumuman hasil pembobotan nilai dan ranking, Selasa (7/6/2022).

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , beredar perhitungan awal versi panitia dan peserta berdasarkan score saat ujian tertulis dan komputer, ranking pertama diduduki oleh Titik Rumini disusul Qomarudin di posisi kedua.

Namun setelah turun nilai dari lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Tidar Magelang yang digandeng sebagai pihak ketiga, komposisi pemenang menjadi berubah.

Titik yang semula di ranking pertama turun di posisi keempat. Sementara ranking pertama diduduki oleh Susana Mega Itsnaini yang sebelumnya di ranking 3.

Sementara Qomarudin bergeser ke ranking 3. Perubahan itu terjadi akibat penghitungan nilai ujian komputer dasar dari LPPM yang ternyata dihitung dengan sistem berbeda dari rumus di Perbup.

Dengan soal hanya 50, LPPM langsung mengalikan nilai komputer peserta dengan pengali 2. Padahal di Perbup, nilai komputer dihitung dengan rumus score ujian peserta dibagi 100 dikali 100 dikali 20 persen.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Perbedaan rumus itu ternyata berdampak pada nilai konversi dan total nilai peserta. Karena selisih nilai 4 peserta teratas terpaut sangat tipis hanya nol koma, sehingga hasil akhir pun juga bergeser.

Sehingga sebagian peserta langsung mempertanyakan ke panitia perbedaan rumus nilai komputer yang dirasa melanggar Perbup.

“Apalagi dari awal tidak disampaikan kalau soalnya hanya 50 dan rumusnya untuk nutup 100 kenapa langsung dikalikan 2. Padahal di Perbup kan sudah ada rumusnya sendiri. Karena setelah dihitung pakai rumus di Perbup dan dihitung langsung dikali 2, hasilnya berbeda. Akhirnya ada peserta yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” papar salah satu peserta, Rabu (8/6/2022).

Di hadapan panitia, peserta yang semua ranking pertama dan kedua, memprotes kebijakan perhitungan nilai dari LPPM. Mereka juga menyatakan keberatan dan tidak menerima perhitungan itu.

Situasi sempat memanas. Bahkan Camat, perwakilan dari Setda hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung turun menyikapi kisruh itu.

Akibat perbedaan perhitungan dan perubahan pemenang, membuat Kades juga sempat menolak laporan hasil akhir yang diserahkan panitia.

Kades beralasan perbedaan perhitungan nilai komputer dari LPPM itu berbeda dari Perbup sehingga berdampak merubah total nilai peserta yang terpaut sangat tipis.

Meski demikian, panitia bersikukuh hanya menerima nilai dari LPPM. Panitia tetap mengesahkan dan mengajukan hasil perhitungan yang berubah itu ke Kades.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Saat dikonfirmasi, Kades Kalimacan, Hariyanto tak menampik memang sempat ada protes dan keberatan peserta saat pengumuman hasil perankingan.

Hal itu terjadi akibat perhitungan nilai ujian komputer yang dirasa berbeda dari rumus yang digariskan di Perbup. Terlebih perhitungan dari LPPM berdampak merubah total nilai peserta dan ranking.

“Iya memang pas diumumkan kemarin beberapa peserta keberatan dengan sistem nilai dari LPPM yang dianggap tidak sesuai dengan rumus di Perbup. Kalau di Perbup kan soal komputer 100 dan rumusnya sudah ditentukan. Tapi ujian komputer di LPPM Universitas Tidar soalnya hanya 50. Nah untuk mencapai 100 itu dari LPPM nilai ujian peserta itu langsung dikalikan 2. Padahal harusnya kan pakai rumus. Karena kalau langsung dikalikan 2 dengan dihitung pakai rumus hasilnya memang beda,” terangnya.

Soal hasil yang diajukan panitia dan disebut sempat ditolaknya, Kades mengakui memang menilai bahwa perhitungan itu melanggar Perbup.

Terlebih hasil perhitungan berdampak merubah hasil akhir sehingga ada peserta yang merasa diuntungkan ada yang dirugikan.

“Tapi kewenangan Kades kan hanya menerima dan mengajukan ke Camat untuk mendapat rekomendasi. Ini berita acara sudah saya terima. Rencana besok baru kita ajukan ke camat,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com