Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pernah Mendekam di Penjara, 2 Calon Kades PAW di Singopadu Sragen Tetap Melenggang. Surat Keberatan Oknum Dinilai Tak Pengaruh

Salah satu panitia Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo saat menempelkan pengumuman hasil verifikasi berkas dan penetapan 6 bakal calon di Singopadu, Selasa (21/6/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua bakal calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) berstatus mantan narapidana di Desa Singopadu, Sidoharjo, dinyatakan tetap lolos sebagai bakal calon.

Keduanya adalah Sukirdi, mantan Kades Singopadu dan Priyadi, Kadus Singopadu.

Meski pernah mendekam di penjara, panitia memutuskan tetap meloloskan keduanya sebagai balon karena dianggap sudah memenuhi berkas persyaratan sebagai bakal calon.

Sebelumnya, Sukirdi pernah mendekam di penjara atas kasus perjudian dan penyimpangan tanah kas desa semasa menjabat Kades.

Sedangkan Priyadi juga pernah masuk bui dalam kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa untuk tol Soker.

Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Joko Widodo menyampaikan keduanya tetap dinyatakan lolos sebagai bakal calon lantaran bisa memenuhi 16 item persyaratan seperti yang ditentukan di Perbup No 28/2022.

Meski pernah menyandang status sebagai narapidana kasus Tipikor, keduanya bisa memenuhi persyaratan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman dan bebas dari pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Kami panitia hanya mengecek berkas persyararan. Di antaranya dari instansi PN yang jelas keduanya dinyatakan bebas dari hukuman. Dari 6 peserta, semua sudah memenuhi kelengkapan berkas persyaratan,” paparnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Joko Widodo. Foto/Wardoyo

Terkait adanya surat keberatan dari beberapa orang yang mengatasnamakan warga terhadap keduanya, Joko menegaskan surat itu memang tidak berpengaruh lantaran di luar ranah panitia.

Selain itu, surat itu juga tidak jelas ditujukan ke siapa. Lantas surat keberatan itu juga tidak diatur maupun masuk dalam Perbup.

“Kepadanya siapa juga nggak ada. Di situ hanya pernyataan mengatasnamakan beberapa oknum warga. Makanya kami tidak menanggapi, apalagi itu bukan kewenangan panitia. Panitia hanya melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai Perbup. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap dan dikeluarkan instansi berwenang ya sudah berarti memenuhi syarat,” tuturnya.

Daftar 6 bakal calon yang dinyatakan lolos di PAW Desa Singopadu. Foto/Wardoyo

Sementara, satu bakal calon lainnya yakni Kaur Keuangan, Paiman, lolos setelah mendapatkan izin dari atasan dalam hal ini PJ Kades.

Setelah sempat ditolak mundur karena tercatat sebagai panitia PAW, Paiman akhirnya disetujui mundur oleh BPD. Posisinya di panitia kemudian digantikan oleh orang lain.

“Kalau ada yang keberatan terhadap calon tertentu, silakan protesnya ke instansi terkait yang mengeluarkan surat. Karena kemarin waktu pemeriksaan ijazah, kami juga hadirkan Korwil Dinas Pendidikan, kemudian surat bebas hukuman pidana juga dari PN,” jelasnya.

Situasi Kondusif 

Sekretaris Desa (Sekdes) Singopadu, Suyatno menyampaikan sejauh ini, pelaksanaan tahapan oleh panitia relatif berjalan kondusif dan sesuai regulasi.

Hingga tahap penelitian berkas dan pengumuman bakal calon hari ini, situasi desa dan tahapan PAW juga berjalan lancar dan kondusif.

Perihal adanya surat keberatan yang diajukan beberapa orang terhadap 2 balon yakni Sukirdi dan Priyadi, menurutnya hal itu hanya statemen segelintir oknum yang mengatasnamakan warga saja.

“Itu mungkin hanya oknum saja, karena yang membuat pernyataan itu cuma 7 orang dan tidak bisa mengatasnamakan warga Singopadu yang hak pilihnya saja 3.500 orang. Yang jelas situasi desa saat ini aman-aman dan kondusif saja,” tegasnya.

Enam pelamar yang lolos dan ditetapkan sebagai bakal calon masing-masing Kaur Keuangan Desa Singopadu, Paiman, mantan Kades Sukirdi, mantan Kades periode sebelumnya Heru Tarwoco, Kadus Priyadi, mantan Sekdes Sukimin dan satu warga Anita Apriyani. Wardoyo

Exit mobile version