JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Pastikan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang

Tim Tindak Konvensional dari Polres Sragen saat melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi memastikan tidak ada penilangan untuk penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko, Senin (20/6/2022). Gatat mengatakan larangan penggunaan sandal jepit ketika menggunakan kendaraan roda dua hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara.

Imbauan ini ditujukan untuk semua pengendara sepeda motor, baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Alasannya, demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.

“Kan sudah jelas disampaikan Pak Kakorlantas, itu kan imbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itu kan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” ujar Gatot dalam sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Imbauan ini juga berlaku bagi siapa pun dan pekerjaan apa pun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.

“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Pernyataannya ini juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurut dia, aturan menggunakan sepatu hanya bersifat anjuran dan tidak ada hukum yang mengikat. “Jadi, itu hanya imbauan saja,” kata Gatot.

Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan, data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materiel Rp 395 juta.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com