JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pusat Hapus Tenaga Honorer, Pemkot Solo Bakal Angkat 1.000 Tenaga Kontrak Jadi PPPK

ilustrasi / tribunnews
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo akan mengangkat 1.000 tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut terdiri dari 500 guru, 300 tenaga kesehatan dan tenaga ahli di bidangnya untuk jumlah yang tersisa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengungkapkan, pengangkatan tersebut sesuai dengan kebijakan MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Terkait kebijakan tersebut, kami menyiapkan formulasi untuk mengatasi persoalan nasib tenaga honorer Pemkot Solo. Kita akan mencarikan solusi secara bertahap. Diantaranya dengan skenario alih status para tenaga honorer itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Namun demikian, Dwi menambahkan, solusi pengalihan status atau pengangkatan tersebut hanya untuk tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan saja.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

“Pertimbangannya tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan sifatnya krusial kepalayanan kesehatan dan pendidikan. Jadi kita alihkan menjadi tenaga PPPK,” paparnya.

Nantinya, lanjut Dwi, pengalihan status tenaga honorer ke PPPK akan dilakukan secara seleksi tertutup atau terbatas. Sementara itu untuk pegawai honorer lain, yang berposisi tenaga keamanan dan petugas sampah, status mereka tetap sebagai tenaga honorer yang harus dihapuskan. Prihatsari 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com