JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Save Bu Guru Suwarti, Fraksi PDIP Sragen Siap Iuran Bantu Pengembalian Gaji. Berharap Pusat dan Daerah Lebih Bijak!

Sugiyamto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sragen mengaku siap menggalang iuran untuk membantu meringankan beban Suwarti, guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo yang viral usai diminta mengembalikan 2 tahun gaji saat pensiun.

Aksi itu akan dilakukan jika tuntutan pengembalian gaji karena tidak dianggap sebagai guru, tetap dilakukan oleh Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP Sragen, Sugiyamto menyikapi kasus Bu Guru Suwarti yang belakangan ramai jadi sorotan sampai nasional.

“Kalau memang pengembalian gaji itu benar-benar dilaksanakan dan ada konsekuensi sanksi pidana jika tidak dibayar, maka kami dari fraksi PDIP akan iuran untuk meringankan beban Bu Suwarti. Kasihan, kapasitas dia hanya guru dan sudah pensiun kalau diminta mengembalikan gaji 2 tahun,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (8/6/2022).

Meski demikian, ia tetap berharap masih ada celah peraturan dan kebijakan yang Arif dan bijaksana untuk Suwarti dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku.

Untuk itu, Pemkab Sragen diminta segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik.

Menurutnya, dengan realita diangkat PNS sebagai guru dan mendapat tunjangan sertifikasi guru, mestinya Bu Suwarti tidak perlu diminta mengembalikan gaji 2 tahun.

Terlebih jika dilihat kronologinya, apa yang menimpa guru agama itu terjadi bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Akan tetapi andil kesalahan terbesar ada di dinas terkait yang mengurusi administrasi baik dinas pendidikan maupun BKPSDM.

Sehingga sangat tidak adil ketika kesalahan itu ditimpakan dan berakibat mengorbankan hak-hak Bu Suwarti.

“Karena faktanya dia mengajar sampai usia 60 tahun. Apapun statusnya adalah PNS dan SK-nya diangkat PNS juga sebagai guru. Kalau masih diminta mengembalikan lha dia kerja 2 tahun itu mau dikasih apa. Apa kerja paksa? Padahal dia selama 2 tahun juga berangkat dan mengajar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyamto berharap kasus Bu Suwarti bisa menjadi pembelajaran bagi Pemkab dan semua OPD atau dinas. Agar lebih cermat dan tidak menyepelekan soal pengurusan data administrasi kepegawaian.

Ia berharap semua OPD mencermati data-data kepegawaian secara detail dan tidak menunda-nunda proses pengajuan ke pusat.

Terkait kasus itu, Komisi IV selalu yang membidangi pendidikan, akan segera memanggil dinas pendidikan dan kebudayaan. Hal itu dilakukan untuk mengusut data detail berkas Bu Suwarti.

“Sehingga nanti akan bisa dicermati bagaimana secara aturan. Harapan kami ada titik temu yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena kami melihat ini bukan kesalahan Bu Suwarti tapi keteledoran dinas terkait,” tandasnya.

Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke BKN. Ia menyebut apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com