JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sedih Merasa Dikorbankan, Bu Guru Suwarti Kekeh Takkan Kembalikan Gaji. “2 Tahun Saya Ngajar Pak, Tidak Duduk Manis!”

Bu Guru Suwarti saat menunjukkan surat pengangkatan SK PNS sebagai guru dan ijazahnya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60), pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen bersikukuh tidak akan mengembalikan gaji yang diterimanya dua tahun terakhir sebelum pensiun.

Selain keberatan, penolakannya mengembalikan gaji sebesar Rp 93 juta itu juga karena menilai putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak adil baginya.

“Saya sedih dengar itu, saya tetap tidak bisa menerima kalau BKN tetap menganggap saya tenaga administrasi yang pensiun 58 tahun. Lha saya dari awal diangkat CPNS, SK saya guru, ijazah saya guru, pangkat saya 2B juga guru, selama 35 tahun sampai saya diberhentikan saya juga mengajar. Makanya saya tidak akan bayar. Karena saya nggak bersalah kenapa saya harus dikorbankan untuk mengakui saya tenaga administrasi,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (9/6/2022).

Selain semua data dan berkasnya tercatat sebagai PNS guru, selama 2 tahun terakhir sebelum pensiun, dirinya juga benar-benar menjalankan tugas mengajar.

Ketika kemudian muncul ijazahnya dianggap tidak bisa diproses di BKN dan dirinya diputuskan pensiunnya di usia 58 tahun, hal itu terjadi bukan kesalahannya.

Sehingga dua tahun gaji yang diterimanya di usia 59 dan 60 diminta dikembalikan, ia menilai hal itu sangat tidak beralasan.

Terlebih tidak pernah ada pemberitahuan dari Disdikbud maupun BKPSDM Sragen saat dirinya usia 58 tahun.

“Saya 2 tahun itu ngajar Pak setiap hari. Nggak duduk manis. Karena gaji dibayar ya saya terima. Sebelumnya juga tak pernah diberitahu atau diminta mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Kalau kemudian pas pensiun usia 60 tahun tiba-tiba dikabar suruh ngembalikan gaji 2 tahun, ya saya nggak mau,” tuturnya.

Suwarti mengisahkan dirinya diangkat CPNS tahun 2014. Sebelumnya ia berstatus honorer K1 yang sudah mengabdi 28 tahun.

Sejak diangkat CPNS dan menerima SK PNS, dirinya diangkat sebagai guru. Ijazah sarjana yang ia ajukan untuk penyesuaian sesaat setelah diangkat CPNS pun juga ijazah sarjana pendidikan agama Islam yang linier dengan mapel yang diajarkan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia mengajar sampai dirinya berusia 60 tahun dan menerima SK pensiun 26 April 2021 lalu.

Saat hendak mengurus pengajuan tunjangan pensiun, dirinya malah diberitahu bahwa tidak berhak mendapat pensiun karena bukan masuk kategori guru dan pensiunnya di usia 58 tahun.

Padahal realitanya dirinya telah mengajar dan baru di usia 60 tahun diberhentikan.

“Dari pegawai BKD (BKPSDM) katanya saya tidak punya ijazah S1 dan tidak punya SK jabatan fungsional guru. Padahal itu semua saya punya, SK jabatan fungsional guru, sertifikasi pendidik saya juga punya. Tapi sudah 3 kali saya ajukan ke BKPSDM, selalu ditolak,” urainya.

Karenanya ia tetap akan berjuang mencari keadilan. Ia hanya berharap bisa mendapatkan hak sebagai guru yang pensiunnya di usia 60 tahun dan mendapatkan tunjangan pensiun.

“Lha ini sudah saya katanya nggak dapat tunjangan pensiun. Malah disuruh balikkan gaji 2 tahun. Di mana keadilannya Pak,” ujarnya.

Soal kesediaan Bupati Sragen membayar pengembalian gajinya, Suwarti menyebut terimakasih atas niat baik itu.

Tapi secara prinsip dirinya tetap tidak terima dengan putusan BKN dan akan menuntut hak sebagai guru yang pensiun 60 tahun.

Lempar Tanggungjawab 

Senada, anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang sejak awal mendampingi Bu Suwarti, menyayangkan putusan BKN tersebut.

Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

Menurutnya putusan BKN itu seolah mencari pembenaran sendiri dan melempar tanggungjawab kesalahan administrasi dengan mengorbankan Suwarti.

Padahal realitanya, Suwarti memiliki semua persyaratan, mengajar dan diangkat PNS dengan SK sebagai guru.

“Kami hanya melihat dari sisi kenyataan yang sebenarnya. Faktanya, Bu Suwarti ini punya SK guru dan mengajar sampai pada usia 60 tahun. Bagaimana mungkin kemudian tidak dianggap guru, tapi malah disuruh mengembalikan gaji dan tidak dapat pensiunan. Kalau dirunut yang salah kah pemerintah dan dinas. Kenapa penyesuaian berkasnya tidak diproses, ketika usia 58 juga tidak diberitahu atau diberhentikan. Tapi tetap dibiarkan mengajar dan gaji dibayarkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Karenanya ia tetap mendorong dan mengawal Bu Suwarti untuk berjuang mencari keadilan.

Sebab jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus itu akan terulang dan semakin banyak PNS atau guru yang menjadi korban keteledoran dinas maupun BKN.

“Bayangkan ketika orang sudah menjalankan tugasnya mengajar dan digaji, tiba-tiba disuruh mengembalikan, dimana keadilannya. Bu Warti ini dari awal SK PNS-nya guru. Dia juga dapat sertifikasi guru yang syaratnya juga ijazah harus sarjana atau akta IV. Persoalan sertifikasinya dari Kemenag, lha Kemenag itu kan juga masih negara Indonesia, kenapa harus dimasalahkan,” tandasnya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan Suwarti (60), guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, tetap harus mengembalikan gaji 2 tahun terakhir dan tidak mendapat hak tunjangan pensiun.

Penegasan itu disampaikan mendasarkan hasil konsultasi dan petunjuk setelah tim Pemkab mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 Juni 2022 kemarin.

“Dari BKN sudah jelas. Kita ke sana tanggal 6 kemarin, beliau (Kepala BKN) juga sudah memberikan petunjuk. Bahwa memang (Bu Suwarti) tetap harus mengembalikan dan mengembalikan gaji. Tapi masalah pensiun, Bu Suwarti tidak bisa mendapatkan pensiun,” paparnya kepada wartawan, Kamis (8/6/2022).

Mengenai pengembalian gaji, Bupati menyebut itu memang kebijakan Kabupaten Sragen. Jika yang bersangkutan tidak sanggup, dirinya selaku Bupati juga sudah menyanggupi untuk membayarnya.

Dari perhitungan, jumlah 2 tahun gaji yang harus dikembalikan Bu Suwarti adalah Rp 93 juta.

“Yang mau mengembalikan Bu Bupati saya udah menyanggupi. Tapi saya minta Bu Suwarti juga memahami akan aturan dan regulasi. Kalau mengedepankan pokoknya, kami juga sulit. Sehingga kami pun sudah, beliau mau bagaimana ya, saya juga nggak ngerti,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com