GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul terancam sanksi lantaran melakukan perselingkuhan hingga membuahkan seorang anak.
Kedua oknum tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul.
“Kami sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan terkait dugaan tersebut,” kata Sekretaris Dispora Gunungkidul Harry Sukmono, Jumat (10/06/2022).
Meski demikian, ia menolak memberikan penjelasan detail lebih lanjut terkait klarifikasi dari satu di antara oknum.
Ia beralasan, klarifikasi tersebut bersifat rahasia. Dia menyatakan hasil klarifikasi yang didapatkan akan dilaporkan ke pimpinan.
Adapun dalam hal itu langsung disampaikan ke Bupati Gunungkidul.
“Keputusannya seperti apa menjadi ranah pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno juga mengatakan sudah meminta klarifikasi dari oknum.
Ia mengungkapkan oknum sebelumnya pernah terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan istri pertamanya.
“Yang bersangkutan pernah dihukum dua bulan karena kasus tersebut,” ungkapnya.
Menurut Winarno, P kemudian berhubungan dengan H, yang disebut telah bercerai. Ia menyebut hubungan keduanya bahkan sudah membuahkan anak.
Lantaran sudah menjadi pembicaraan publik setempat, ia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini.
Seperti Harry, ia mengatakan menunggu keputusan dari bupati.
“Yang pasti sudah diminta klarifikasi dan sudah dinaikkan ke bupati,” kata Winarno.