JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Suara Hati Bu Guru Suwarti, 35 Tahun Mengabdi Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp 93 Juta: Dipenjara Pun Saya Ikhlas!

Bu Guru Suwarti (kiri) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan). Foto kolase/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60), pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen menegaskan menolak putusan BKN yang tidak mengakui sebagai PNS guru dan diminta mengembalikan gaji dua tahun terakhir sebelum pensiun.

Ia tidak akan pernah mau mengembalikan gaji sebesar Rp 93 juta yang diterimanya ke Pemda.

Selain tidak punya uang sebanyak itu, penolakannya dikarenakan putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirasa sangat tidak adil baginya.

Apalagi dirinya divonis tidak berhak mendapat tunjangan pensiun meski sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru sampai pensiun.

“Saya tetap tidak bisa menerima kalau BKN tetap menganggap saya tenaga administrasi yang pensiun 58 tahun. Lha saya dari awal diangkat CPNS, SK saya guru, ijazah saya guru, pangkat saya 2B juga guru, selama 35 tahun sampai saya diberhentikan saya juga mengajar. Makanya saya tidak akan bayar. Dipenjara pun saya ikhlas dan siap. Karena saya tidak bersalah,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (9/6/2022).

Sebaliknya, guru agama Islam itu mengaku akan tetap berjuang untuk mencari keadilan. Termasuk rencana menghadap Presiden Jokowi demi mendapatkan haknya sebagai guru.

Ia hanya berharap bisa mendapatkan hak sebagai guru yang pensiunnya di usia 60 tahun dan mendapatkan tunjangan pensiun.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Lha ini sudah saya katanya nggak dapat tunjangan pensiun. Malah disuruh balikkan gaji 2 tahun. Di mana keadilannya Pak. Saya hanya menuntut hak saya sebagai guru yang pensiun di usia 60 tahun. Itu saja Mas, sehingga hak saya dapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gaji,” ujarnya.

Ia menegaskan semua data dan berkas kepegawaiannya memang tercatat sebagai PNS guru.

Kemudian selama 2 tahun terakhir sebelum pensiun, dirinya juga benar-benar menjalankan tugas mengajar dan digaji oleh pemerintah.

Ketika kemudian muncul ijazahnya dianggap tidak bisa diproses di BKN dan dirinya diputuskan pensiunnya di usia 58 tahun, hal itu terjadi bukan kesalahannya.

Sehingga dua tahun gaji yang diterimanya di usia 59 dan 60 diminta dikembalikan, ia menilai hal itu sangat tidak beralasan.

Terlebih tidak pernah ada pemberitahuan dari Disdikbud maupun BKPSDM Sragen saat dirinya usia 58 tahun.

“Saya 2 tahun itu ngajar Pak setiap hari. Nggak duduk manis. Karena gaji dibayar ya saya terima. Sebelumnya juga tak pernah diberitahu atau diminta mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Kalau kemudian pas pensiun usia 60 tahun tiba-tiba dikabar suruh ngembalikan gaji 2 tahun, ya saya nggak mau,” tuturnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan Suwarti (60), guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, tetap harus mengembalikan gaji 2 tahun terakhir dan tidak mendapat hak tunjangan pensiun.

Penegasan itu disampaikan mendasarkan hasil konsultasi dan petunjuk setelah tim Pemkab mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 Juni 2022 kemarin.

“Dari BKN sudah jelas. Kita ke sana tanggal 6 kemarin, beliau (Kepala BKN) juga sudah memberikan petunjuk. Bahwa memang (Bu Suwarti) tetap harus mengembalikan dan mengembalikan gaji. Tapi masalah pensiun, Bu Suwarti tidak bisa mendapatkan pensiun,” paparnya kepada wartawan, Kamis (8/6/2022).

Mengenai pengembalian gaji, Bupati menyebut itu memang kebijakan Kabupaten Sragen. Jika yang bersangkutan tidak sanggup, dirinya selaku Bupati juga sudah menyanggupi untuk membayarnya.

Dari perhitungan, jumlah 2 tahun gaji yang harus dikembalikan Bu Suwarti adalah Rp 93 juta.

“Yang mau mengembalikan Bu Bupati saya udah menyanggupi. Tapi saya minta Bu Suwarti juga memahami akan aturan dan regulasi. Kalau mengedepankan pokoknya, kami juga sulit. Sehingga kami pun sudah, beliau mau bagaimana ya, saya juga nggak ngerti,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com