Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tangani PMK, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan 28,7 Juta Dosis Vaksin dengan Dana KPCPEN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo terkait penanganan PMK / Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seiring dengan meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dan massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Satgas tersebut akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK.

“Terutama  yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi itu sendiri,” ujar Menko Airlangga sebagaimana dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

Tim Satgas juga akan bertugas melakukan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.

Menko Airlangga mengatakan, betapa seriusnya persebaran PMK ini, sehingga penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.

“Nantinya akan dikeluarkan larangan bagi hewan hidup (sapi) untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah,” papar Menko Airlangga, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Daerah merah itu, ujar Menko Airlanga, per 23 Juni 2022 terdapat 1.755 Kecamatan (38,0%) dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Di mana, detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri.

Adapun terkait dengan struktur Satgas Penanganan PMK, menurut Menko Airlangga akan dipimpin oleh Kepala BNPB, dengan wakil ketua Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI.

“Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.

Pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini, menurut Menko Airlangga, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sekitar 28,7 juta dosis, yang  seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).

Selain itu juga perlu segera disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.

“Bapak Presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah Vaksinator agar dilengkapi. Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Menko Airlangga.

Sebagaimana diketahui, bahwa per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 Provinsi, yang terdiri dari 213 Kabupaten/Kota dan mencakup pada 1.755 Kecamatan.

Sedangkan jumlah Peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200.000 Peternak.

Sedangkan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama Sapi) sebanyak 226.317 ekor (Sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor.

Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak Kerbau, Kambing, Domba dan Babi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB selaku yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa akan segera bekerja.

“Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin,” ujar Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB.

Sementara itu, Menteri Agama menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Qurban pada Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.

“Segera koordinasi dengan Ormas-Ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum Qurban yaitu sunnah muakkad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan Qurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti saat ini” terang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.  Suhamdani

Exit mobile version