JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersinggung Ucapan Bupati, Anggota DPRD Sragen Bambang Pur Balik Sentil: Jangan Nyari Menang Sendiri!

Suwarti, pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen saat menghadap Kepala Kemenag Sragen, Ihsan Munadi (kiri) didampingi Kasi PAIS, Muslim, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang meminta para PNS untuk bilang ke Bupati jika ada masalah dan tidak ke pihak lain yang malah bikin ruwet, menuai tanggapan dari anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto.

Bambang yang merasa tersindir atas pernyataan Bupati pun angkat bicara. Legislator yang mendampingi Bu Suwarti, pensiunan guru SD yang viral usai diminta mengembalikan gaji tanpa hak pensiun itu justru meminta agar Pemkab maupun bupati tidak hanya mau menang sendiri atas kasus Bu Suwarti.

“Saya tahu apa yang disampaikan Bupati. Apa salah kalau masyarakat bicara dengan wakil rakyat ketika diperlakukan tidak adil. Seharusnya Bupati tidak mengkambinghitamkan orang lain. Jelas-jelas anak buahnya yang bersalah masih menyalahkan orang lain,” paparnya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kiri) dan anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto (kanan). Foto kolase/Wardoyo

Menurutnya, kasus yang menimpa Bu Suwarti tidak bisa hanya ditimpakan kesalahan ke yang bersangkutan. Sebab pegawai bekerja di instansi pemerintahan pasti berdasarkan SK penugasan bukan karena yang lain.

Sementara, Bu Suwarti mengajar karena punya SK pengangkatan sebagai guru dan ijazah guru serta mendapat tunjangan sertifikasi sebagai guru.

Bahkan yang bersangkutan sudah mengajar sampai usia 60 tahun meskipun pada akhirnya dia dinyatakan masa kerjanya hanya sampai 58 tahun dan harus mengembalikan 2 tahun gaji.

“Kalau dia tidak diakui sebagai guru mengapa dia dibiarkan sampai hampir 7 tahun menjadi ASN yang berprofesi sebagai guru. Tidak seorangpun yg bekerja di pemerintahan ini tanpa SK. Kepala dinas sampai tukang sapu pun dasarnya adalah SK,” ujarnya.

Legislator asal Gondang itu justru heran dengan pernyataan Bupati yang malah menyalahkan perjuangan Bu Suwarti mencari keadilan.

Padahal secara fakta, Suwarto adalah korban dari pelayanan dari instansi yang mengurusi administrasi kepegawaian.

Ia juga menyentil agar Pemkab tidak berlindung di bawah BKN yang seolah berusaha mencari pembenaran dalam kasus Bu Suwarti.

“Saya heran hal ini masih belum bisa bisa difahami. Ibu Suwarti itu kan bagian dari korban pelayanan. Kasihan dia sudah tua yg seharusnya bisa menikmati hari tuanya malah nasibnya dibuat seperti itu. Kalau apa yang disampaikan selalu didasarkan dari BKN, lha kan semua usulan dari bawah. Artinya dari BKPSDM. Bukan datangnya dari langit. Jadi jangan minta bamper BKN ketika terjadi kekeliruan seperti itu,” ujarnya.

Terhadap pernyataan Bupati yang meminta agar PNS atau guru lebih baik lapor bupati atau pimpinannya, bukan ke pihak lain, Bambang menilai justru harusnya Pemkab introspeksi diri.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Jika ada PNS sampai meminta bantuan pendampingan ke pihak lain itu sebenarnya bukan karena tidak menganggap pimpinan atau bupati. Akan tetapi mereka merasa tidak terakomodasi ketika melapor ke pimpinan atau instansi berwenang.

“Saya pingin lihat dari 10.000 ASN itu ketika terjadi masalah, berapa orang yang berani lapor bupati atau minta bantuan bupati. Saya jamin 100 persen nggak ada yang berani, andai kata ada paling cuma 1 atau 2 orang saja. Artinya mengapa sampai Bu Suwarti itu minta pendampingan dan sebagainya, ya karena takut karena ada semacam diskriminasi yang tidak bagus. Bupati boleh mengklaim gini gini versi bupati. Tapi fakta berbicara lain ketika kami menemukan hal seperti itu. Jadi jangan nyari menangnya sendiri gitu lho,” tandas Bambang.

PNS Diminta Lapor Mboke

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta para guru dan PNS untuk menyampaikan permasalahan kepada bupati dan instansi terkait agar bisa dicarikan solusi.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

Sebaliknya, ia meminta para abdi negara yang merasa ada kesulitan tidak meminta bantuan kepada pihak yang tidak berkepentingan atau ingin memanfaatkan situasi.

Pernyataan itu dilontarkan saat melantik pejabat fungsional di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (22/6/2022).

Seolah ingin menyentil kasus Bu Guru Suwarti, pensiunan guru agama yang menolak mengembalikan gaji dan menuntut hak pensiun, bupati dengan lantang berharap para PNS tidak seenaknya sendiri dan hanya mengandalkan pokoknya.

“Saya minta bapak ibu guru dan teman teman PNS ini punya rumah. Di mana kalau ada kesulitan sampaikan kepada kami. Kalau merasa tidak mendapat keadilan sampaikan kepada kami. Untuk kami carikan jalan keluar dan kita duduk bersama sama kita carikan jalan keluar, solusi. Ora sak karepe dewe seng penting pokoke,” paparnya dengan nada agak tinggi.

Bupati juga menyentil jika ada yang merasa dalam kesulitan meminta bantuan ke orang tertentu yang punya kepentingan dan ingin menunjukkan eksistensi.

Pernyataan Bupati itu seolah kembali menegaskan sentilannya untuk Bu Guru Suwarti yang viral usai meminta pendampingan dari anggota DPRD, Bambang Widjo Purwanto.

“Apalagi merasa dilindungi oleh orang orang tertentu yang sekarang sedang mencari ruang untuk bisa mendapatkan suara atau bisa menunjukkan eksistensi dirinya di publik. Padahal tidak merasakan apakah yang dilakukan ini akan menimbulkan chaos. Bukan hanya untuk kita tapi untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia berharap para PNS maupun guru membiasakan jika punya masalah curhatnya ke pimpinannya atau instansinya.

Jika instansinya tidak bisa menyelesaikan, secara berjenjang akan dikoordinasikan ke atasnya sampai bupati.

Menurutnya curhat ke pihak lain justru tidak akan bisa memberi solusi karena yang memberi solusi adalah Pemkab.

Biasakan kalau ada masalah larinya ke mboke dewe. Ora larinya ke rumahe wong liyo. Karena saya jamin mereka tidak akan bisa kasih solusi. Kalau kepala BKPSDM nggak injoh karena jik anyaran (nggak bisa karena masih baru), ada Asisten tiga, ada Sekda dan kalian di PGRI punya ketua dan itulah bapakmu bukan orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai persoalan seperti yang menimpa pensiunan guru SD Suwarti itu terulang kembali. Menurutnya jika meminta bantuan ke pihak lain justru malah makin ruwet permasalahan.

Ia berharap semua saling introspeksi diri dan belajar untuk memahami aturan. Sehingga tidak memaksakan keinginan padahal tidak sesuai aturan.

“Jangan ada lagi perkara seperti ini.
Makanya saya sampaikan kalian punya rumah, punya bapak, punya ibu. Aja ngeluh karo pake wong liyo, ora rampung malah marai ruwet. Wis cateten kuwi,” tandasnya.

Kronologi Kasus Bu Suwarti

Sekadar tahu, Suwarti mendadak viral usai memprotes karena dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun terakhir.

Dirinya yang diberhentikan bahkan April 2021 dianggap bukan sebagai PNS guru namun hanya tenaga pelaksana pendidikan yang pensiunnya 58 tahun.

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo

Selain itu, ia juga tidak berhak mendapatkan tunjangan pensiunnya karena masa kerjanya saat diangkat PNS ke pensiun kurang dari 5 tahun.

Sontak Suwarti memprotes lantaran dirinya merasa diangkat sebagai PNS dengan SK guru, tercatat anggota PGRI, SK kenaikan pangkat sebagai guru dan menerima tunjangan sertifikasi guru.

Kemudian ia juga berijazah guru, serta mengajar sampai kemudian diberhentikan saat usianya 60 tahun.

Suwarti kemudian meminta bantuan pendampingan dari anggota DPRD, Bambang Widjo Purwanto untuk memperjuangkan haknya sebagai guru yang dipensiun 60 tahun dan dapat pensiun.

Sempat viral dan jadi sorotan nasional, BKN dan Pemkab Sragen tetap kekeh menyatakan Suwarti harus mengembalikan gaji 2 tahun dan tidak menerima pensiun karena tidak memenuhi persyaratan sebagai PNS guru.

Hingga kini, Bu Suwarti belum bisa menerima putusan itu dan masih akan mencari keadilan melalui upaya lain. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com