Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tim Gabungan Segel Toko Ritel Modern di Sleman, Ini Sebabnya

Tim Gabungan Pemkab Sleman menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/6/2022) karena diduga melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman disegel oleh tim gabungan dari pemerintah setempat pada Jumat (17/6/2022).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Muspika Kalasan.

Penyegelan itu dilakukan karena toko ritel modern itu dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Di dalam Perda tersebut tlah disebutkan, bahwa pendirian toko swalayan jarak minimal paling dekat adalah 1.000 meter dari pasar tradisional. Sedangkan, toko yang ditutup itu berjarak hanya sekitar 30-an meter dari pasar tradisional.

“Penutupan usaha ini karena melanggar Perda. Jaraknya ini ternyata dekat sekali dengan pasar tradisional. Jadi, kalau kita berjalan, (dari toko modern tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Sebelum dilakukan penutupan, Shavitri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pada 7 hari sebelumnya.

Bahkan, sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut. Hingga akhirnya ditertibkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha di Bumi Sembada untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Sebab, peraturan daerah yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman. Tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan, kegiatan penutupan tersebut merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan Pemkab Sleman dalam rangka penataan toko swalayan atau minimarket di Bumi Sembada.

Ke depan, Ia berharap dapat tercipta iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. Hingga kini disebutkan masih ada 33 tempat usaha yang diduga melanggar dan perlu dilakukan penindakan.

“Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” kata Nia.  

Exit mobile version