Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Kisah Bu Guru Suwarti Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Pejabat BKN Beri Tanggapan. “Sudah Jatuh Jangan Ditimpa Tangga Pula!”

Bu Guru Suwarti (kiri) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan). Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Suwarti, PNS guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo Sragen yang tidak diakui sebagai guru dan diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun saat pensiun, kini ramai menjadi sorotan dan perbincangan.

Kasus itu pun menuai tanggapan dari pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Anjaswari Dewi.

Anjaswari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Regional I BKN Jogja itu menilai bahwa kasus perintah pengembalian gaji 2 tahun kepada Suwarti itu mestinya bisa dikaji kembali.

Sebab, kelebihan bayar gaji itu bukan sepenuhnya kesalahan PNS yang bersangkutan.

Akan tetapi ia melihat bahwa kelebihan bayar itu lebih karena daerah yang dimungkinkan kurang pendampingan saat pengajuan berkas.

Sehingga karena waktunya singkat akhirnya kasus itu belum terselesaikan padahal waktunya sudah habis.

“Sehingga waktu berjalan cepat dan kemudian tahu-tahu sudah lewat ternyata tidak memenuhi syarat. Coba seandainya saat 58 tahun itu langsung diberhentikan kan yang bersangkutan pasti akan menerima. Tenyata masih dibiarkan dan gajinya dibayarkan, sehingga kelebihan bayar itu memang terjadi bukan karena kesalahan yang bersangkutan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (6/6/2022).

Ia menguraikan karena bukan kesalahan guru, maka tidak bijak jika menimpakan kesalahan itu pada yang bersangkutan. Sehingga ia menilai win win solutionnya mungkin bisa diambil jalan tengah.

Yakni Pemkab tidak menarik kelebihan bayar, namun yang bersangkutan tidak akan mendapat tunjangan pensiun jika memang penyesuaian ijazahnya benar-benar tidak bisa memenuhi ketentuan.

“Kan ibaratnya Bu Suwarti itu sudah jatuh, jangan sampai ditimpa tangga lagi. Kalau menurut kami, ya sudah kalau memang tidak bisa diproses penyesuaian ijazahnya berarti dia tidak dapat pensiun. Tapi kelebihan bayarnya tidak dibebankan ke yang bersangkutan,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk syarat pemberkasan CPNS guru, mengacu UU Guru dan Dosen, ijazahnya memang harus S1 atau sarjana.

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo

Jika ada penyesuaian ijazah sarjana, maka ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya perguruan tingginya harus terakreditasi, lokasinya tidak boleh lintas provinsi, tidak boleh ditempuh jarak jauh atau kuliah Sabtu Minggu.

“Jadi ijazah pun ada ketentuannya. Kalau memang tidak memenuhi ya enggak bisa diproses. Karena guru itu jabatan fungsional. Syaratnya ijazah harus S1. Kalau terpenuhi maka Batas Usia Pensiun (BUP)-nya 60 tahun. Kalau tidak terpenuhi, maka masuk tenaga pelaksana pendidikan yang BUP-nya sampai 58 tahun,” jelasnya.

Ia berharap kasus Bu Suwarti bisa menjadi pembelajaran bagi daerah dan BKPSDM untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam pengurusan administrasi pegawai.

Namun karena kasus Bu Suwarti menjadi ranah BKN 1 Jogja, diharapkan bisa diselesaikan di tataran daerah dan BKN Regional I Jogja terlebih dahulu. Jika belum ada penyelesaian, baru ke BKN pusat.

Keberatan dan Dirugikan

Terpisah, Suwarti sendiri juga mengatakan jika diminta mengembalikan gaji selama dua tahun, dirinya keberatan dan tidak mampu.

Sebab ia menilai dari awal dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan kalau pensiunnya 58 tahun. Kemudian saat mengajukan penyesuaian ijazah tahun 2019, berkasnya pun juga diterima oleh BKPSDM.

“Karena tidak ada pemberitahuan, saya tetap mengajar sampai usia 60 tahun dan gaji juga dibayarkan. Sampai kemudian saya minta berhenti tapi kok malah diminta mengembalikan gaji 2 tahun. Lha duit darimana saya Mas. Saya yang dirugikan karena ijazah saya belum bisa diproses sehingga saya malah diminta mengembalikan gaji dan terancam tidak dapat pensiunan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan jika dianggap tidak memenuhi syarat sebagai guru, mengapa dirinya juga mendapat sertifikat pendidik dan menerima tunjangan sertifikasi sejak 2016 sampai dia umur 60.

“Saya sudah 35 tahun mengajar. Dari honorer mengabdi selama 28 tahun, lalu ada pengangkatan CPNS 2014 saya lolos. Kalau pensiun saya 60 tahun, masa kerja saya sebagai PNS 7 tahun kurang 2 bulan sehingga mestinya dapat tunjangan pensiun. Tapi kalau hanya sebagai pelaksana, pensiun saya di usia 58 tahun, maka masa kerja saya 5 tahun kurang 3 bulan dan dianggap tidak memenuhi dapat pensiun,” terangnya.

Senada, anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang mengawal kasus Bu Suwarti, mempertanyakan alasan penolakan status Suwarti sebagai guru.

Sebab realitanya yang bersangkutan sudah mengajar 35 tahun dengan ijazah PGAA dan Sarjana Pendidikan agama Islam yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.

“Kalau sudah mengajar 35 tahun dan dapat tunjangan sertifikasi, mengapa kok bisa dianggap tidak memenuhi sebagai guru. Kalau tidak masuk guru, mestinya dia tidak lolos sertifikasi kan,” tandasnya.

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan ijazah sarjana dan sertifikasi pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo

Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version