SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Sebanyak 140 kasus pernikahan anak usia di bawah 18 tahun ditemukan di Solo selama pandemi tahun 2021. Selain itu ditemukan pula 5 kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah. Kasus ini hampir tersebar di seluruh kecamatan di Kota Solo.
Hal ini diutarakan Purwanti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, saat ditemui Senin (13/6/2022) usai pengukuhan pengurus Forum Anak Surakarta, di Bale Tawangarum.
“Dalam 1 bulan kemarin itu ada 5, dalam 1 bulan konseling. Lalu ada 140 pernikahan usia anak di bawah 18 tahun, di 2021. Ini merupakan salah satu dampak pandemi dan dampak Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga itu salah satunya. Karena mereka cenderung juga belajar di rumah, pengawasan orang tua kurang,” ungkap Purwanti.
Sebagai bentuk antisipasi, diterangkan Purwanti akan digencarkan kembali program stop pernikahan usia anak atau jo kawin bocah. “Meskipun itu programnya Pak Ganjar, tapi itu di kita adalah upaya upaya pencegahan untuk pernikahan di usia anak. Jadi pendewasaan usia perkawinan itu yang kita kampanyekan,” jelas Purwanti.
Selain pandemi dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab pernikahan anak usia di bawah umur.
“Ekonomi salah satunya juga. Karena setelah kita lakukan konseling dengan orang tuanya. Itu orang tua merasa kalau anak udah menikahkan sudah tidak di bawah tanggungannya,” sambung Purwanti.
Purwanti kemudian menekankan pentingnya membangun persepsi tentang pernikahan. “Pemerintah Kota Surakarta sendiri tidak kurang-kurang untuk membuka akses pendidikan seluas luasnya. Akses pendidikan kita sudah totalitas pendidikan gratis. Tapi ya kembali lagi faktor orang tua ketahanan keluarga juga. Karena juga sebagian mereka yang melakukan pernikahan ini juga dalam tanda kutip kondisi keluarganya single parent,” tuturnya.
Melalui Forum Anak Surakarta, Purwanti berharap mereka dapat berpartisipasi sekaligus mencegah anak-anak dibawah umur untuk tidak mendapatkan perlakuan kekerasan dan juga diskriminasi.
“Karena pernikahan usia anak adalah termasuk salah satu bentuk kekerasan pernikahan di usia anak. Harapannya dengan adanya forum anak-anak ini mengkampanyekan mulai di tingkat wilayah sekolah, hingga tingkat kecamatan, kelurahan. Akan lebih mengena, karena yang melakukan pembelajaran, seusianya pendidik sebaya,” pungkas Purwanti.
Sementara itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming mengutarakan bahwa hal tersebut saat ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Surakarta. “Jadi PR untuk kita, pencegahannya ya edukasi pendampingan dinas, pendampingan guru,” katanya.
Gibran lalu mengharapkan anak-anak tersebut tetap didorong untuk melanjutkan pendidikannya tanpa ada diskriminasi. “Harus didorong sekolah, jangan didiskriminasi. Harusnya ini udah ptm konsentrasi anak anak udah fokus ga kayak PJJ,” pungkasnya. (Ando)