BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Boyolali tidak melarang warganya mendatangkan ternak kurban daru luar daerah. Syaratnya, ternak tersebut telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Aturan seperti itu tidak ada, yang penting ada SKKH. Tapi kami harap tetap mengambil hewan dari lokal saja, karena ketersediaan juga cukup,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Boyolali, Insan Adi Asmono, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan, pihaknya kini mulai menyiapkan aturan penyembelihan hewan kurban. Langkah utama adalah mengakomodir ketentuan dari SE Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022 maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Termasuk pembagian tim pemantau hewan kurban dengan jumlah tenaga yang ada. Hal itu dilakukan menyusul adanya serangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, kambing hingga domba.
Dijelaskan, pelaksanaan Idhul Adha tahun ini berbarengan dengan munculnya wabah PMK. Sehingga harus ada antisipasi sejak dini. Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait tengah menyiapkan edaran mengenai hewan kurban dan pelaksanaan Idhul Adha.
“Aturan kami siapkan. Kami juga sudah komunikasikan dengan dinas untuk penegasan otoritas ternak selama Idul Kurban,” ujar dia.
Ditambahkan, ada sejumlah kendala atau kesulitan, terutama dalam mengakomodir petugas pemeriksaan hewan kurban. Petugas itu akan menentukan apakah ternak dalam keadaan sehat dan sah secara syariah untuk kurban.
“Padahal jumlah tenaga pemantau kesehatan ternak terbatas. Sedangkan lokasi penyembelihan hewan kurban tersebar merata di Boyolali.”
Ditambahkan, sesuai ketentuan yang digariskan Kementan harus ada SKKH, dengan durasi penerbitan SKKH maksimal 12 jam sebelum disembelih. Pihaknya juga akan melihat jangkauan petugas yang ada.
“Apakah petugas pemantauan kesehatan hewan mampu menjangkau semua tempat penyembelihan. Namun secara prinsip kami taat asas mengikuti perundangan yang ada.” Waskita