JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

20 Guru PPPK Sragen Digeser, Bupati Warning: Kalau Bagus Diperpanjang, Kalau Buruk Bisa Putus!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyerahkan SK kepada guru honorer PPPK tahap 2. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan para guru honorer yang sudah menerima surat keputusan (SK) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tidak berleha-leha.

Mereka dituntut untuk senantiasa menunjukkan kinerja bagus jika tidak ingin diputus kontrak.

Hal itu disampaikan Bupati seusai menyerahkan SK kepada 484 guru PPPK atau P3K yang lolos seleksi tahap 2 di Pendapa Rumdin Bupati, Kamis (7/7/2022)..

Bupati menyampaikan dari 484 guru itu, ada sebagian yang sudah berumur tua. Bahkan ada yang diangkat dengan umur mendekati 60 tahun sekitar lima orang.

Meskipun ada yang sudah berumur 57 tahun, ia meminta agar tetap disyukuri karena kehidupan itu pasti ada tahapannya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Bagi yang termuda dan yang muda-muda, juga diminta untuk menunjukkan prestasinya karena PPPK itu kontrak setiap lima tahun sekali ada evaluasi.

“Kalau kinerjanya bagus, bisa diperpanjang tetapi kalau buruk bisa saja diputus,” papar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Yuni juga meminta adanya tanggung jawab atas status baru mereka yang sudah resmi memegang SK PPPK.

Ia berharap semua bisa lebih profesional dalam mendidik anak karena tantangan ke depan jauh lebih besar.

“Saat gaji bertambah jangan lupa sedekah dan berzakat,” pesannya.

Sementara dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menyampaikan total ada 484 guru honorer yang menerima SK PPPK pada tahap 2 ini.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Rinciannya guru SD sebanyak 366 orang dan guru SMP sebanyak 82 orang.

Seleksi PPPK tahap 2 sendiri sebenarnya sudah pada Juni 2021 lalu tetapi SK baru turun pada Juli 2022.

Ia juga menyebut ada 20 guru PPPK yang nantinya akan bertugas di satuan pendidikan atau sekolah lain. Hal itu karena sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya sudah diregrouping.

“Dari ratusan guru itu ada 20 guru PPPK yang digeser ke unit kerja baru karena sekolahnya terkena kebijakan regrouping. Proses pergeseran tugas baru itu masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com