JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada yang Sampai Meninggal, Ketua Komisi II DPRD Sragen Tolak Saran Gubernur Ganjar Soal Pemutihan Tunggakan Pajak Rp 24 Miliar

Hariyanto (kiri) dan Ganjar Pranowo (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi II DPRD Sragen, Hariyanto menolak opsi pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak dan retribusi yang direkomendasikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Selain rentan memicu kecemburuan sosial, opsi itu dinilai tidak mendidik dan justru akan merugikan daerah.

Terlebih nilai tunggakan pajak dan retribusi termasuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga akhir 2021, mencapai Rp 24 miliar lebih.

“Kemarin dari hasil evaluasi Gubernur, mengingat besarnya tunggakan pajak Sragen yang mencapai Rp 24 miliar, ada dua opsi. Yang pertama mengoptimalkan penagihan, kedua jika tidak bisa ditagih, bisa diajukan pemutihan melalui pengajuan ke panitia urusan piutang negara (PUPN). Menurut kami, opsi pemutihan itu tidak pas dan kami tidak sependapat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (20/7/2022).

Legislator asal PKB itu menjelaskan pemutihan dianggap bukan solusi yang mendidik. Sebab perilaku menunggak PBB atau pajak lainnya itu tidak sepenuhnya karena wajib pajak atau masyarakat yang tidak mampu membayar.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Akan tetapi, ada tunggakan yang terjadi akibat andil ketidakberesan petugas pemungut pajak utamanya PBB.

Menurutnya data yang ada, masih ada sebagian petugas pungut atau perangkat yang ngemplang tidak menyetorkan pajak dari warga.

“Kalau kemudian serta merta diputihkan, enak yang petugas ngemplang tapi kasihan di warga. Sudah susah payah membayar ternyata tidak disetorkan. Kalau kemudian dibebaskan tunggakannya, nanti akan memicu kecemburuan dan makin menjadi. Orang jadi malas-malasan bayar karena berharap nanti ada pemutihan tunggakan,” urainya..

Dikejar Sampai Meninggal 

Di sisi lain, ia justru sepakat dengan opsi memaksimalkan penagihan. Menurutnya besarnya tunggakan pajak di Sragen yang mencapai Rp 24 miliar, menjadi tantangan bagi petugas dan pegawai di instansi terkait untuk menagih.

Bahkan ia mendorong perlunya evaluasi atas kinerja SDM yang menangani penagihan pajak.

Jika tidak bisa mengoptimalkan penagihan, diharapkan ada evaluasi atau jika perlu diganti atau ditambah personel.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kemudian, Pemkab diminta tegas untuk melakukan penagihan utamanya ke petugas pemungut.

Berkaca pada program penagihan beberapa waktu lalu, dengan memanggil secara massif semua petugas yang ngemplang dan memberi sanksi bagi yang mbandel, akhirnya banyak tunggakan yang bisa tertagih.

“Bahkan dulu ada Kadus yang ngemplang pajak padahal rumahnya bagus, sampai meninggal gara-gara ditagih tunggakan pajaknya. Ya itu risiko, karena dia sudah menyelewengkan ya harus bertanggungjawab. Apalagi sekarang uang Rp 24 miliar itu bukan jumlah sedikit. Kasihan masyarakat yang tertib akhirnya kena imbas mereka yang nunggak. Kalau bisa tertagih kan lumayan bisa untuk membangun jalan yang rusak atau untuk program lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, disampaikan dari hasil evaluasi APBD 2021 oleh Gubernur, menemukan catatan besarnya tunggakan pajak Sragen yang mencapai Rp 24 miliar lebih.

Dari potensi pajak Rp 37 miliar, baru bisa tertagih Rp 12 miliar sekian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com