Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aniaya Bocah 9 Tahun Hingga Wajahnya Nyonyor, Pasutri Ini Dilaporkan Polisi

Ilustrasi penganiayaan. Pixabay

MUARAENIM, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan suami isteri Ahmadon Hijrah (21) dan Peppy Suryani (28) warga Muara Enim, Sumatera Selatan terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Ia bahan terancam lima tahun penjara lantaran menganiya adik tiri istrinya berinisial JF (9) hingga wajahnya lebam lebam.

Informasi berhasil dihimpun, Kamis (7/7/2022) menyebutkan, kasus KDRT itu terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di kontrakan pelaku di Jalan Inspektur Slamet No 16, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Saat kejadian, Guntur sedang berada di kebun dan mendapatkan laporan kalau anaknya dianiaya oleh kedua pelaku.

Bagai disengat lebah, ia pun segera berlari ke lokasi. Dan didapatinya anaknya dalam keadaan luka lebam di bagian mata, kuku kaki dan lengan tangan.

Melihat itu, Guntur tersentuh, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.

Polisi yang mendapat laporan segera bergerak melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, Pasutri itu di kontrakannya membuka usaha laundry.

Korban dititipkan ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku.

Oleh kedua pelaku, kehadiran adik tiri dari Peppy Suryani bisa membantu usaha laundry mereka.

Saat melakukan laundry kaos kaki pelanggan hilang sehingga menyulut emosi dan membuat pelaku memukuli korban.

Pucaknya, saat anaknya mau berangkat ke sekolah, ternyata sepatu anak pelaku masih basah yang dicuci oleh korban.

Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.

Kebetulan, saat korban berjalan keluar rumah ada warga melihat kondisi korban hingga memancing simpati dan kecurigaan warga dan melaporkannya ke pihak Kelurahan Pasar II.

Dari informasi yang didapat ternyata luka-luka lebam tersebut akibat dipukul oleh kedua pelaku.

Pihak kelurahan mendatangi rumah kontrakan pelaku ternyata kosong karena sedang keluar rumah.

Kemudian pihak kelurahan menghubungi lembaga perlindungan anak Muara Enim.

Ayah kandung korban diberitahu atas perlakuan yang diterima anaknya dan tidak terima dengan langsung melaporkannya ke Polres Muara Enim.

Atas perbuatannya Pasutri ini akan dikenakan pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas.

Exit mobile version