JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Apes! Dinikahi Siri oleh Oknum Polisi, Setelah Hamil 8 Bulan, Malah Ditalak Lewat WA

ilustrasi / tribunnews
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib wanita asal Surabaya berinisial RA (39) ini sungguh apes. Setelah dinikah siri oleh oknum polisi, DN (37) yang berpangkat Aipda, dan sudah mengandung anaknya 8 bulan, eh, ia malah dicampakkan suaminya itu hanya lewat pesan WA.

Informasi yang berhasil dihimpun, sosok DN merupakan oknum anggota Korps Bhayangkara berdinas di Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, yang sudah beristri sah berinisial DMU (37).

“(Pangkat) Aipda. Asal Palembang. (Berdinas) Polres Musi Rawas Polda Sumsel,” ujar RA saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (22/7/2022).

Hubungan percintaan di antara keduanya, bermula pada awal tahun 2021 silam. Bermula dari saling berkomentar melalui direct message (DM) aplikasi TikTok, membuat benih cinta yang bercokol di antara mereka makin tumbuh hingga mekar merekah.

RA tak menolak menjalin asmara dengan Aipda DN, lantaran pria asal Palembang itu mengaku kepadanya, sedang mempersiapkan perceraian dengan istri sahnya.

Kepada RA, Aipda DN sering ‘curhat’ bahwa hubungan keluarga kecilnya sudah tidak harmonis, dan tak lama lagi berujung perceraian.

Merasa diyakinkan dengan janji dalam setiap curhatan tersebut. Hubungan RA dan Aipda DN akhirnya berlanjut hingga ke pelaminan secara siri, yang berlangsung di kediaman RA, kawasan Surabaya, pada Sabtu (14/8/2021).

“Satu bulan sekali kita pasti ketemu,” jelasnya.

RA yang mulai mengandung anak dari Aipda DN itu, meminta segera dipersunting secara resmi pada Desember 2021. Namun, Aipda DN terus berkelit.

Ternyata, RA baru mengetahui, bahwa Aipda DN selama ini, belum juga bercerai dari istri sahnya; DMU, sesuai dengan janji dalam setiap ‘curhatan’ yang disampaikan si oknum polisi kepada dirinya.

Apalagi, saat RA berupaya meminta pertanggungjawaban atas situasi yang serba pelik tersebut, di tengah usia kehamilannya yang makin tua.

Bak petir menyambar di siang bolong. Aipda DN yang semula bertutur kata manis kepadanya, sekonyong-konyong menjatuhkan talak kepada RA hanya melalui pesan WhatsApp (WA) pada April 2022, yang saat itu tengah hamil pada usia kandungan enam bulan.

Tak cuma itu, Aipda DN tidak lagi merespon semua upaya komunikasi yang dilakukan RA melalui telpon ataupun pesan singkat. Bahkan, oknum polisi tersebut, dengan tega bakal melaporkan RA ke pihak kepolisian.

“DN yang jelas-jelas sudah beristri melakukan pendekatan ke saya dengan alasan proses cerai dan menjanjikan saya untuk proses nikah secara legalitas,” terang RA.

RA bersama bayi yang dikandungnya tak patah arang, meski jalan berliku yang ditemuinya, selama mencari pertanggungjawaban oknum polisi Aipda DN.

Ketika komunikasi jarak jauh tidak dapat membantunya banyak. RA yang saat itu memasuki usia kandungan enam bulan rela menempuh perjalanan udara ke Sumatera Selatan untuk melaporkan Aipda DN atas perkara masalah pernikahan siri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sumatera Selatan, pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Kemudian, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Ankum Sie Propam Polres Musi Rawas pada Senin (13/6/2022).

Setelah pelimpahan berkas tersebut, RA mengaku tidak mendapatkan informasi sama sekali melalui aplikasi pesan WA ataupun telepon seluler, mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut.

Merasa kasusnya berjalan di tempat. Dua hari setelah itu, RA berinisiatif melaporkan kendala tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui aplikasi ‘Propam Presisi’.

Alhasil pengaduan RA diterima oleh Biro Warprov Mabes Polri, pada Rabu (15/6/2022).

Bahkan, pengaduan RA terhadap sidang kode etik Aipda DN atas kasus pernikahan siri langsung ditindaklanjuti melalui petugas Briptu N untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada Kasi Propam Polres Musi Rawas.

Agar, enam hari kemudian, tepatnya pada Selasa (21/6/2022) proses sidang kode etik terhadap Aipda DN, dapat digelar.

Anehnya, Kasi Propam Polres Musi Rawas saat itu, baru melakukan sidang terhadap Aipda DN pada Selasa (22/6/2022).

Bahkan sidang yang berlangsung itu beragendakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik, sebagaimana arahan dari pihak Biro Warprov Mabes Polri.

Dongkolnya lagi. RA mengaku, pihaknya baru memperoleh kabar pelaksanaan sidang tersebut melalui pesan singkat aplikasi WA, dua hari setelah sidang tersebut digelar, yakni Jumat (24/6/2022).

Pesan tersebut berisi informasi, bahwa Aipda DN sudah diberi sanksi penahanan oleh Sie Propam Polres Musi Rawas selama 21 hari, atas perbuatannya.

“Setelah DN mendapatkan sanksi sel 21 hari sampai detik ini DN tidak berkomunikasi dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap saya dan anak dikandungan saya dan malah pesan terakhir yang saya terima, saya diancam untuk dilaporkan apabila saya tidak mencabut berkas Pidum Polda Jatim,” jelas RA.

RA tak cuma melaporkan Aipda DN ke pihak instansi tempatnya bertugas di Mapolres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.

Seiring dengan proses pelaporan kasus etik polisi itu. RA juga sempat melaporkan perbuatan Aipda DN ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Aipda DN dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan, ke Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (25/4/2022).

Namun, melihat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas terlapor Aipda DN, yang diterimanya pada Rabu (13/7/2022), RA menganggap perkembangan kasus tersebut belum cukup memuaskannya.

 

“Sampai sekarang belum mendapat informasi terkait kelanjutan perkara yang saya laporkan,” ungkapnya.

Rencananya, RA mengaku, dirinya bakal memeriksa perkembangan penanganan kasus penipuan tersebut ke pihak Mapolda Jatim, pada Jumat (22/7/2022).

Namun, ia masih melihat perkembangan kondisi fisiknya terlebih dahulu. Apakah masih memungkinkan untuk mendatangi Mapolda Jatim.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Mengingat sekitar pukul 14.00 WIB, RA mengaku mengalami kontraksi hebat pada kandungannya. Hingga membuat dirinya harus menjalani perawatan di RS Royal Surabaya.

“Makanya saya dan Ning Lia mau ke Propam Polda Jatim. Iya sekalian (cari tahu perkembangan) sidang disiplin yang digelar oleh Ankum Polres Musi Rawas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak DPD Jatim sekaligus pendamping RA, Lia Istifhama menerangkan, RA berkenalan dengan Aipda DN pertama kali melalui aplikasi medsos video TikTok pada awal 2021.

“Hubungan terjalin secara virtual antara Surabaya-Palembang. DN mengaku sedang memproses cerai dengan istri dan butuh teman curhat,” ujar Ning Lia sapaan akrabnya.

RA ikut terenyuh dan merasa kasihan mendengar kisah curahan hati Aipda DN mengenai kondisi hubungan dengan istri sahnya yang sedang bersiap untuk bercerai.

Sehingga, lanjut Ning Lia, saat Aipda DN mengajak menikah secara siri, RA tidak menolaknya.

“DN mengajak RA untuk nikah siri 14 Agustus 2021. RA yang menanggung semua pembiayaan, termasuk transportasi DN dari Palembang ke Surabaya,” jelasnya.

“Bahkan setelah nikah, DN sering meminjam uang ke RA. Merasa sebagai istri, RA pun menuruti segala kemauan DN,” tambahnya.

Saat mengandung buah cinta dari sang oknum polisi, RA meminta Aipda DN menikahi dirinya secara resmi pada Desember 2021.

 

Namun, Ning Lia menambahkan, RA malah mendapati kebenaran bahwa Aipda DN masih memiliki istri sah, dan tidak sedang proses cerai.

“Tiba-tiba DN menalak RA melalui pesan WhatsApp pada April 2022. Akhirnya RA menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya,” ungkapnya.

RA sudah melaporkan perilaku Aipda DN ke tempat dinas oknum. Tapi, pihak Aipda DN malah meneror dan menuding RA sebagai ‘pelakor’.

Bahkan, lanjut Ning Lia, semenjak perseteruan tersebut, Aipda DN juga menghilang atau memutuskan komunikasi dan tidak ada kabar.

“Ini bukan dalam konteks poligami. Perempuan tentu tidak ingin pasangan hidup terbagi hati dengan wanita lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas Polda Sumsel AKBP Achmad Gusti Hartono, tidak menampik bahwa pihaknya telah menangani kasus yang dilaporkan oleh RA sebagai pihak pelapor atas anggotanya Aipda DN sebagai terlapor.

Proses penanganan hukum terhadap Aipda DN sudah dilakukan oleh Sie Propam Polres Musi Rawas, yakni dengan menggelar sidang disiplin, yang berlangsung beberapa pekan lalu.

Dan kini, Aipda DN masih menjalani masa hukum penahanan di Ruang Tahanan Sie Propam Mapolres Musi Rawas.

“Benar, (Aipda DN) sudah disidang disiplin. Sedang menjalani masa tahanan tersebut,” ujar AKBP Achmad Gusti Hartono, saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com