JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Buntut Tunggakan Pajak Sragen Rp 24 Miliar, Pakar Hukum UNS: Bayan Tak Beres Bisa Kena Pidana!

Pengamat politik UNS Surakarta, Agus Riewanto /Foto: dok Joglosemarnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besarnya tunggakan pajak, retribusi dan pajak bumi bangunan (PBB) di Sragen yang mencapai Rp 24 miliar lebih, menuai tanggapan dari pakar hukum.

Pakar hukum sekaligus dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mendorong Pemkab untuk segera mengambil tindakan untuk memaksimalkan penagihan pajak yang masih jadi piutang agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Ia memandang akumulasi tunggakan piutang pajak yang mencapai Rp 24 miliar itu, perlu ditangani serius.

Selain terus menjadi catatan di APBD dan berpotensi jadi temuan BPK, tunggakan itu juga dinilai sangat besar dari sisi nominal.

Mantan Ketua KPU Sragen itu menilai Pemkab harus segera melakukan penanganan. Jika waktunya mendesak sehingga akhirnya merugikan keuangan negara, opsi pemutihan bisa dilakukan.

Akan tetapi menurutnya opsi itu tidaklah mudah karena membutuhkan regulasi yang diyakini tak sesederhana yang dibayangkan.

“Makanya dilihat konteksnya dulu. Kalau waktunya memungkinkan dan tidak mendesak, Pemkab harus memaksimalkan penagihan dengan cara-cara kreatif. Menagih pajak itu kan intinya bagaimana mendekati masyarakat supaya mau membayar. Saya juga lebih condong untuk mengoptimalkan penagihan daripada pemutihan. Apalagi angka Rp 24 M itu bukan nilai sedikit,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/7/2022).

Agus menilai Pemkab harus segera mengambil tindakan cepat dan membuat terobosan jika ternyata tunggakan itu terjadi karena warga belum membayar.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Untuk menggerakkan kesadaran bagi mereka yang nunggak, Pemkab bisa memberikan keringanan misalnya dengan memberi keringanan atau menghapus denda.

Akan tetapi, jika tunggakan terjadi akibat petugas pungut atau perangkat desa yang nakal belum menyetor padahal sudah menerima dari warga, tindakan tegas harus dilakukan.

“Kalau problemnya ada petugas pungut atau perangkat yang tidak menyetorkan maka itu bisa kena tindak pidana. Karena dia mengambil, menyetorkan barang yang sudah harus disetorkan tapi tidak disetorkan karena dipakai untuk kepentingan pribadi. Berarti dia menyalahgunakan wewenangnya. Nah kalau ada yang begitu, jaksa bisa main (berperan) di situ,” tegasnya.

Atas kondisi itu, ia menyarankan Pemkab untuk segera menginventarisasi berapa piutang pajak yang belum disetorkan, petugas pungut atau bayan mana saja yang nunggak.

Termasuk mengkroscek ke warga berapa yang sudah membayar tapi belum disetorkan oleh petugas pungut.

“Kalau sudah dipilah dan dapat data bayan yang nunggak setoran warga, tinggal dilakukan penindakan. Diberi tenggat untuk membayar tunggakan, kalau tetap tidak menyetor maka itu sudah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau menggelapkan pajak,” jelasnya.

Evaluasi Tim Penagihan 

Sebelumnya, Ketua DPRD Sragen, Suparno juga tak sependapat dengan opsi usulan pemutihan tunggakan piutang pajak lantaran dinilai berpotensi bikin ribet dan memicu kecemburuan sosial.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Harapan saya, Pemkab harus lebih rajin dan gencar lagi mengoptimalkan penagihan. Silakan dievaluasi, kenapa masih tinggi tunggakan piutangnya. Kalau memang petugas penagihan kurang, bisa ditambah. Tapi prinsip, kami lebih setuju untuk dimaksimalkan penagihan. Karena Rp 24 miliar bukan angka sedikit,” ujarnya.

Legislator asal PDIP itu tak menampik langkah penagihan sebenarnya juga sudah dilakukan sejak dulu.

Ketika realita tunggakannya masih tinggi, mestinya harus ada evaluasi langkah yang harus dilakukan.

Perlu diidentifikasi langkah penagihan yang sudah dilakukan, termasuk kendala yang ditemui di lapangan.

Ketua DPRD Sragen, Suparno bersama anggota DPRD FPDIP, Heru Waluyo. Foto/Wardoyo

Jika memang tunggakan itu disebabkan wajib pajak atau warga yang belum bisa membayar, harus dicari tahu penyebabnya.

“Kalau memang ada petugas pungut atau Kadus misalnya yang nunggak tidak menyetorkan pajak dari warga, mungkin bisa dilakukan penindakan. Kalau perlu menggandeng pihak berwajib. Daripada nanti jadi temuan BPK terus dan jadi evaluasi Gubernur,” ujarnya.

Ia menyarankan langkah menggandeng pihak berwajib bisa ditempuh untuk lebih mengefektifkan penagihan. Terlebih Pemkab beberapa waktu lalu sudah membuat MoU dengan Kejaksaan Negeri Sragen.

“Perlu dilihat lagi MoU-nya. Kalau memang bisa untuk memaksimalkan penagihan, kenapa tidak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com