Termasuk mengkroscek ke warga berapa yang sudah membayar tapi belum disetorkan oleh petugas pungut.
“Kalau sudah dipilah dan dapat data bayan yang nunggak setoran warga, tinggal dilakukan penindakan. Diberi tenggat untuk membayar tunggakan, kalau tetap tidak menyetor maka itu sudah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau menggelapkan pajak,” jelasnya.
Evaluasi Tim Penagihan
Sebelumnya, Ketua DPRD Sragen, Suparno juga tak sependapat dengan opsi usulan pemutihan tunggakan piutang pajak lantaran dinilai berpotensi bikin ribet dan memicu kecemburuan sosial.
“Harapan saya, Pemkab harus lebih rajin dan gencar lagi mengoptimalkan penagihan. Silakan dievaluasi, kenapa masih tinggi tunggakan piutangnya. Kalau memang petugas penagihan kurang, bisa ditambah. Tapi prinsip, kami lebih setuju untuk dimaksimalkan penagihan. Karena Rp 24 miliar bukan angka sedikit,” ujarnya.
Legislator asal PDIP itu tak menampik langkah penagihan sebenarnya juga sudah dilakukan sejak dulu.
Ketika realita tunggakannya masih tinggi, mestinya harus ada evaluasi langkah yang harus dilakukan.
Perlu diidentifikasi langkah penagihan yang sudah dilakukan, termasuk kendala yang ditemui di lapangan.

Jika memang tunggakan itu disebabkan wajib pajak atau warga yang belum bisa membayar, harus dicari tahu penyebabnya.
“Kalau memang ada petugas pungut atau Kadus misalnya yang nunggak tidak menyetorkan pajak dari warga, mungkin bisa dilakukan penindakan. Kalau perlu menggandeng pihak berwajib. Daripada nanti jadi temuan BPK terus dan jadi evaluasi Gubernur,” ujarnya.
Ia menyarankan langkah menggandeng pihak berwajib bisa ditempuh untuk lebih mengefektifkan penagihan. Terlebih Pemkab beberapa waktu lalu sudah membuat MoU dengan Kejaksaan Negeri Sragen.
“Perlu dilihat lagi MoU-nya. Kalau memang bisa untuk memaksimalkan penagihan, kenapa tidak,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com