JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, Memaksa Hubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 18 Bulan Denda Rp 50 Juta. Lalai Jaga Hewan Buas Kena 6 Bulan, Simak Lengkapnya!

Salah satu pencari anjing sedang membawa anjing-anjing yang akan diperjualbelikan. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat kini agaknya tak bisa lagi sembarangan dalam memperlakukan hewan atau hewan piaraan.

Pasalnya hukuman pidana penjara hingga denda ratusan juta menanti terhadap perlakuan tidak wajar terhadap hewan.

Termasuk melakukan hubungan seksual dengan hewan hingga menghasut hewan untuk membahayakan orang lain.

Berhubungan seksual dengan hewan kini bisa dipidana 18 bulan atau denda Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Berdasarkan draft yang saat ini dibahas di DPR RI, salah satunya adalah tentang menghasut hewan yang tertulis dalam Pasal 338.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal tersebut dari draft RKUHP final.

Pasal tersebut merujuk kepada enam hal tindakan terhadap hewan yang berujung membahayakan.

Seperti poin a yakni menghasut hewan sehingga membahayakan orang; b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang.

Lantas c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Lalu pada huruf d. menyasar pada tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaan; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Seluruh bagian dari pasal tersebut sama persis dengan Pasal 340 dalam draf RKUHP 2019. Sehingga apabila anda punya hewan piaraan buas dan tidak menjaganya sehingga membahayakan orang lain maka bisa dikenakan ancaman pidana 6 bulan atau denda Rp 10 juta.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Seksual dengan Hewan

Selanjutnya Pasal 339 Ayat 1 sampai 3 mengatur seputar penganiayaan terhadap hewan.

Disebutkan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Pasal 339 Ayat 1 huruf a. menyasar pada orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

Kemudian huruf b. ditujukan pada orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan.

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tulis dari Pasal 339 Ayat 2.

Berikutnya pada Ayat 3 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Perlu diketahui bahwa denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III berjumlah Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 340 Ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama setahun atau pidana paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.

Sanksi itu dijatuhkan bagi sejumlah pelanggaran berikut. Di antaranya merujuk pada huruf a. terkait orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Huruf b. ditujukan pada orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan.

Sedangkan huruf c. disasarkan kepada orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Sedangkan Pasal 340 Ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut isi lengkap jumlah pidana denda paling banyak yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com