JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bentrok Rebutan Pacar, 2 Pemuda di Gemolong Sragen Langsung Dijebloskan Penjara. Terancam Hukuman 7 Tahun

Dua tersangka asal Gemolong pelaku penganiayaan akibat emosi rebutan pacar saat diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (7/7/2022). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pemuda asal Gemolong, berinisial E dan R dibekuk polisi karena rebutan pacar.

Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dua pemuda itu diringkus setelah nekat menghajar dua orang pemuda berinisial P dan R, juga asal Gemolong.

“Motifnya cemburu, pelaku ini terbawa emosi sang kekasih didekati oleh korban. Namanya cinta apa boleh buat,” papar Kapolsek Gemolong, AKP Fajar Nur Ihsanudin, saat konferensi pers penangkapan pelaku di Polres Sragen, Kamis (7/7/2022).

Kedua pemuda asal Desa Jatibatur, Gemolong itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek menyebut aksi penganiayaan itu diakui tersangka terjadi secara spontan.

Kedua tersangka dibekuk usai kedua korban yakni P dan R melapor ke Polsek pada akhir Juni 2022.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Aksi penganiayaan sendiri terjadi pada Kamis (23/6/2022) pukul 23.00 WIB di teras rumah salah satu pelaku E di Dukuh Botorejo RT 14, Desa Jatibatur, Gemolong.

“TKP di dua lokasi. Yakni di teras rumah pelaku kemudian geser ke jalan dekat rumah. Saudara E ini melakukan pemukulan ke korban R. Kemudian satu teman pelaku yang juga berinisial R melakukan pemukulan ke teman korban berinisial P. Lalu kedua pelaku bergantian memukuli kedua korban,” papar Kapolsek.

Penganiayaan bermula ketika R yang memiliki pacar bernama Nisa, merasa cemburu ketika kekasihnya itu belakangan dekat dengan korban, P.

Secara kebetulan, antara korban P dan Nisa satu kerjaan di salah satu toko di Gemolong. Sehingga keduanya pun jadi akrab. Rupanya kedekatan keduanya membuat R tak terima.

“Akhirnya pada malam kejadian, tersangka R menelepon P untuk datang ke rumah. P datang bersama temannya P. Sedangkan tersangka R menunggu di rumah E juga bersama beberapa temannya. Di teras rumah E itulah kemudian mereka melakukan kekerasan kepada dua korban yakni R dan P,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

E dan R melampiaskan amarah dengan memukul dan menendang kedua korban bergantian. Korban dihajar habis-habisan hingga bersimbah darah.

Kedua korban mengalami luka di hidung dan beberapa bagian tubuh hingga terpaksa mendapat perawatan medis.

“Kedua korban lalu melapor dan kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kita tangkap kedua tersangka. Kita amankan bersama barang bukti sepeda motor, jaket, switer dan kaos yang dikenakan korban saat terjadi penganiayaan,” urai AKP Fajar.

Ditambahkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan karena cemburu kekasihnya didekati salah satu korban.

“Motifnya karena cemburu. Nisa pacarnya R, diganggu oleh P. Biasa lah jiwa muda, emosi kekasihnya didekati,” imbuh Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com