JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berkomplot Kuras ATM, Warga Sragen dan Karanganyar Ditangkap Polisi di Purbalingga. Ini Identitasnya!

Pers rilis penangkapan sindikat pembobol ATM dengan pelaku warga Sragen dan Karanganyar oleh Polres Purbalingga. Foto/Humas Polda
   

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penyedotan uang di ATM bermodus menukar ATM.

Dua tersangka dibekuk dari kasus yang tergolong pencurian tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P (45) dan SA (50).

Kedua tersangka diketahui berasal dari Sragen dan Karanganyar. Keduanya diringkus usai menguras uang korban di ATM.

Modusnya mengintip atau melirik PIN ATM korban lalu saat korban lengah, kartu ATM itu ditukar dengan ATM kosong.

Korban diketahui merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolsek menjelaskan, dua orang tersangka itu diketahui berasal dari Sragen dan Karanganyar.

Dari hasil penyelidikan, keduanya mengakui juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang mengatakan, keduanya awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” kata Kapolsek.

Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com