JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Biadab, Berawal Tukar Nomor WA, Pria 3 Anak Tega Setubuhi Siswi SMP di Hotel Jepara

Pria tersangka pelaku pencabulan siswi SMP di Jepara saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pria asal Bekasi berinisial RD (31) ini benar-benar biadab. Pria beranak tiga itu tega mencabuli seorang siswi SMP berinisial D asal Jepara.

Dengan dalih akan dinikahi dan diajak main game online bareng, siswi bau kencur itu direnggut keperawanannya setalah dibujuk di sebuah kamar hotel di Jepara.

Pelaku kini diringkus dan mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara setelah keluarga siswi asal Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara itu melapor ke Polres.

Dari keterangan keluarga korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 24 Juni 2022 lalu.

“Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut”, jelas Kapolres AKBP Warsono, saat keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA.

Saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.

“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban.

Akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya.

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com