Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dewan Profesor UNS Gelar Webinar untuk Membahas Kode Etik

Jajaran Dewan Profesor UNS berfoto bersama usai melakukan webinar membahas dan merumuskan kode etik / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk menjaga martabat dan kredibilitas anggota Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, perlu keberadaan kode etik yang menjadi dijadikan sebagai acuan.

Dengan latar belakang itulah, Komisi II Dewan Profesor UNS Surakarta menggelar Webinar dan Lokakarya bertema “Mengawal Integritas Dewan Profesor dengan Kode Etik”, Rabu (13/7/2022).

Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring di Ruang Sidang 2, Gedung Dr Prakosa, kampus setempat.

Ketua Dewan Profesor UNS, Prof Drs Suranto Tjiptowibisono, MSc, PhD dalam sambutannya mengatakan, Kode Etik Dewan Profesor dibuat untuk menjaga martabat dan kredibilitas anggota.

“Di samping itu juga untuk mengarahkan anggota dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya,” ujarnya.

Dijelaskan, ruang lingkup kode etik Dewan Profesor meliputi kode etik kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tata tertib rapat, dan kode etik yang berkaitan dengan interaksi anggota Dewan Profesor.

Demi menegakkan Kode Etik Anggota Dewan Profesor, jelas Suranto, perlu ditetapkan suatu tim kehormatan yang menjalankan fungsi pemeriksaan dan memutus dugaan pelanggaran perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota.

“Komisi II Dewan Profesor UNS sedang proses penyusunan tim kehormatan,” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum yang diwakili oleh Wakil Rektor Riset dan Inovasi, Prof Dr Kuncoro Diharjo, ST, MT menyampaikan, etika dalam berprofesi merupakan hal yang sangat penting.

“Karena etika ini yang akan menuntun seseorang untuk bekerja menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.

Orientasi utama profesi, jelas Jamal, adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.

Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan.

Apalagi sosok Profesor yang diibaratkan sebagai guru, yakni digugu dan ditiru, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan.

Demikian juga, ketika seorang Profesor mengajar, tentu akan terjadi transfer dari dosen kepada mahasiswa.

Muatan transfer ternyata tidak hanya ilmu yang menyangkut mata kuliah yang diajarkan saja, tetapi sampai transfer perilaku atau akhlak.

Oleh karena itu, seorang Profesor tidak hanya sekadar menyiapkan ilmu dan pengetahuan yang relevan dengan kehidupan masa depan saja, melainkan pula harus mampu memberikan keteladanan kepada peserta didiknya tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan.

Dan yang perlu dipahami oleh sejawat Profesor, bahwa tugas berat yang diembanya adalah membangun peradaban.

Di pundak Profesorlah integritas moral dan keilmuanya dipertaruhkan. Sehingga layak kiranya jika komitmen seorang Profesor yang berupa kejujuran, keberanian, kepercayaan, penghormatan dan tanggungjawab harus menjadi marwah yang patut dan selayaknya untuk dipegang teguh.  Karena bagaimanapun juga integritas adalah ciri dari manusia pembelajar.

“Saya sangat setuju, bahwa kode etik Dewan Profesor harus dimaknai sebagai sebuah panduan yang akan menjaga integritas, martabat dan kredibilitasnya, supaya seluruh tugas, fungsi dan tanggungjawab terhadap ketatapamongan UNS dapat berjalan dengan baik dan lancar,” papranyaa.  Suhamdani

Exit mobile version