JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dinikahi Pak Bayan Usai Dihamili, Siswi SMK Berwajah Cantik di Sragen Langsung Cabut Sekolah

Pak Kadus atau Bayan di Celep Kedawung Sragen saat melangsungkan ijab kabul dengan NV (18) siswi SMKN yang dihamili hingga melahirkan bayi. Prosesi ijab kabul digelar di KUA Kedawung, Rabu (6/7/2022). Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – NV (18) siswi kelas 2 salah satu SMKN di Sragen dikabarkan langsung mengundurkan diri dari sekolahnya.

Siswi berparas cantik itu menyatakan cabut dari sekolahnya di SMKN 1 Sragen setelah dinikahi secara resmi oleh Kadus atau Pak Bayan Desa Celep, Kedawung, Suwondo (52) beberapa hari lalu.

NV yang sudah hamil dan melahirkan benih cinta terlarang dengan Pak Bayan duda itu mengundurkan diri sesaat sebelum melangsungkan ijab kabul.

“Sudah kemarin datang ke sekolah dan menyatakan sudah mengundurkan diri. Datang sendiri ke sekolah diantar Pak Bayan untuk mencabut berkas dari sekolah. Jadi paginya ke sekolah nyabut, sorenya lanjut ijab,” papar Kepala SMKN 1 Sragen, Taryono, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/7/2022).

Ia menguraikan NV mundur untuk selanjutnya pindah sekolah. Saat mencabut sekolah bersama Pak Bayan, NV juga menyampaikan akan pindah sekolah ke salah satu SMK swasta di wilayah Kedawung.

Kepindahan itu disinyalir untuk mendekatkan ke sekolah mengingat saat ini NV juga harus mengurus bayi yang belum lama dilahirkan.

“Kemarin disampaikan kalau dia sudah diterima di SMK dekat rumahnya. Mungkin pertimbangan biar lebih dekat dan bisa mengurus anaknya,” tandasnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Sebelumnya, pernikahan kontroversial itu digelar Rabu (6/7/2022) petang.

Meski digelar diam-diam, kabar pernikahan mempelai yang usianya terpaut 34 tahun itu akhirnya terendus dan menyebar di kalangan warga.

Kabar pernikahan itu langsung heboh dan viral usai ditulis berita. Berdasarkan catatan, dalam sehari Kamis (7/7/2022), berita pernikahan Pak Bayan dengan siswi yang sebelumnya dihamili hingga melahirkan itu dibaca lebih dari 100.000 pembaca.

Meski diiringi kontroversi karena dihamili duluan sampai melahirkan, suasana ijab kabul sendiri disebut berjalan biasa layaknya pernikahan pengantin pada umumnya.

Menurut petugas penghulu yang menikahkan, mempelai tampak tersenyum.

Dalam foto usai ijab kabul yang beredar, Pak Bayan yang berstatus duda itu juga terlihat mengumbar senyum tipis.

Pun dengan sang pengantin perempuan yang barangkali lebih pantas sebagai anaknya itu, juga terlihat menyunggingkan senyuman.

Saat serah terima mas kawin, kedua mempelai beda 34 tahun itu juga tampak mesra dan bertabur senyuman. Pun ketika menerima buku nikah dari petugas penghulu, mereka juga tampak menebar senyuman.

“Suasananya biasa saja. Kelihatan seneng kok, yang mempelai perempuan juga mencap-mencep senyum seneng gitu,” ujar PLH Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Hari Ihsan mewakili Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Munadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Hari menyebut ijab kabul dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Rabu (6/7/2022) sore.

Pak Bayan paruh baya itu menikahi NV yang masih duduk di kelas 2 salah satu SMKN di Sragen itu dengan mas kawin atau mahar seperangkat alat salat (SAS) dan uang tunai Rp 1 juta.

Ijab kabul digelar pukul 16.00 WIB dengan dihadiri pihak keluarga dan disaksikan Modin desa setempat.

“Maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 1 juta. Yang mendampingi keluarga dan Pak Modin. Alhamdulillah ijab berlangsung lancar,” urainya.

Hari menguraikan pernikahan kedua mempelai beda usia 34 tahun itu bisa digelar lantaran sudah terbit izin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

Izin diperlukan lantaran mempelai wanita masih berusia 18 tahun atau di bawah usia minimal yang ditetapkan oleh UU.

“Izin dispensasi di PA sudah keluar, mau nggak mau harus saya laksanakan (pernikahan). Karena persyaratan izin dispensasi umur sudah terpenuhi setelah disidangkan di Pengadilan Agama sudah keluar. Sehingga bisa dilaksanakan pernikahan. Jadi Selasa pagi daftar dan Rabu sore minta ijab kabul,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com