JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru, Korban Pengeroyokan Berdarah Warga PSHT Sragen Tambah Jadi 6 Orang. Dieksekusi di Krido Anggo dan Sragen Dok

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Amriza Khoirul Fachri (kanan) dan Ketua Ranting PSHT Sambirejo Cabang Sragen, Deni Fadhilah Rahman (kiri). Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengeroyokan berdarah yang menimpa remaja warga perguruan silat persaudaraan setia hati Terate (PSHT) oleh puluhan orang tak dikenal Sabtu (16/7/2022) dinihari di Sragen Dok, Sragen menguak fakta baru.

Ternyata korban pengeroyokan itu tidak hanya satu orang. Akan tetapi aksi pengeroyokan brutal itu dilaporkan menimpa 6 orang korban.

Semua korban diketahui merupakan warga PSHT yang semuanya diketahui masih di bawah umur.

“Jadi korbannya nggak hanya satu. Total ada 6 korban. Semua warga PSHT Ranting Sambirejo. Ada yang usianya masih SMA, ada yang SMP. Yang lukanya palung parah 2 orang, yang lainnya cuma memar-memar,” papar Ketua PSHT Ranting Sambirejo, Deni Fadhilah Rahman, Jumat (22/6/2022).

Deni menyebut dua korban yang paling parah diketahui berinisial R (15) dan A (16). Mereka dikeroyok puluhan oknum tak dikenal saat tengah nongkrong di Sragen Dok, Sragen.

Dari enam korban itu, ada empat orang yang melapor ke Polres. Laporan dilakukan tanggal 19 Juli disusul laporan korban lainnya.

Berdasarkan keterangan para korban, aksi penganiayaan itu terjadi di dua lokasi. Yakni di Taman Krido Anggo dan di Sragen Dok.

Di lokasi Taman Krido Anggo, aksi pengeroyokan menimpa empat korban sedang dua korban sisanya dikeroyok di Sragen Dok.

“Yang di Krido Anggo, itu awalnya anak-anak pada nongkrong. Sebenarnya tidak pakai atribut, tapi kemudian langsung dieksekusi (dikeroyok) rombongan yang melintas itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Aksi pengeroyokan oleh rombongan itu kemudian berlanjut di Sragen Dok. Aksi brutal itu dialami saat korban A dan R bersama teman-temannya mau membantu truk yang nabrak pohon di tepi jalan.

Saat hendak balik dengan jalan kaki, bersamaan itu rombongan tak dikenal yang sebelumnya terlibat pengeroyokan di Krido Anggo, melintas.

“Rombongan itu kemudian menyerang dan mengeroyok 2 korban yang kebetulan jalan paling belakang. Rombongan itu ternyata dari oknum perguruan silat. Motifnya apa kami tidak tahu, karena anak-anak itu sebenarnya juga cuma nongkrong dan tidak pakai atribut,” urai Deni.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polres Sragen yang dikabarkan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan berdarah yang menimpa anggotanya itu.

Menurutnya, penetapan tersangka membuat situasi arus bawah yang sempat memanas, kini berangsur mulai kondusif.

“Kami mengapresiasi langkah Polres yang sudah menetapkan tersangka pengeroyokan yang menimpa salah satu warga kami. Suasana sudah kondusif dan kami tetap mengimbau semua kondusif,” paparnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Deni menguraikan saat ini kondisi korban yang masih berstatus pelajar, juga sudah berangsur membaik.

Meski sempat mengalami kekerasan akibat ditendang, dipukul, dikeroyok banyak oknum, kondisi korban kini sudah mulai pulih.

Saat ini, korban dalam proses pendampingan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Ranking Sambirejo.
Terkait kasus itu, pihaknya berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi kondusivitas wilayah Sragen.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Korban kondisinya sudah berangsur membaik. Cuma tinggal trauma psikisnya. Karena memang sempat dikeroyok, dipukuli dan ditendang sampai dilempar ke got,” ujarnya.

Terkait proses hukum terhadap para pelaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

Sementara, tim LHA PSHT Ranting Sambirejo, Amriza Khoirul Fachri menyampaikan penetapan tersangka itu didasarkan surat pemberitahuan dari Polres Sragen yang barusaja diterimanya.

Penetapan tersangka didasarkan laporan berdasarkan korban LPB 71/VII/2022/SPKT/Polres Sragen/Polda Jateng tanggal 15 Juli 2022.

Di mana saat itu, korban melaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh banyak oknum tak dikenal saat tengah nongkrong di Sragen Dok.

“Berdasarkan pemberitahuan yang kami terima dari Polres Sragen, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Kelimanya masih di bawah umur dan notabene berasal dari oknum salah satu perguruan silat,” jelasnya.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya selaku pendamping korban juga mengapresiasi respon sigap Polres Sragen.

Diharapkan dengan penegakan hukum tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com