JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geruduk DPRD, Puluhan Warga Kios Renteng Nglangon Sragen Tuntut Ganti Rugi. “Kehormatan dan Tanah Akan Dibela Mati-Matian!”

Para warga dan pemilik kios renteng di Pasar Nglangon Sragen saat menyampaikan aspirasi dan tuntutan ganti rugi dalam audiensi di DPRD, Rabu (6/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan pedagang pemilik kios renteng di Pasar Nglangon, Sragen menggeruduk DPRD setempat, Rabu (6/7/2022).

Mereka menuntut kejelasan nasib dan proses relokasi menyusul pembangunan pasar terpadu pengganti Pasar Nglangon dan Joko Tingkir yang saat ini sudah dimulai.

Sekitar 76 pedagang itu merasa dirugikan dan menuntut adanya ganti rugi atas aset tanah, rumah dan kios yang rencananya bakal direlokasi semua ke pasar terpadu.

Tuntutan disampaikan saat beraudiensi dengan perwakilan Pemkab dan pimpinan DPRD di ruang serbaguna DPRD, Rabu (6/7/2022).

“Kami selaku warga Kios Renteng Nglangon membutuhkan keadilan. Jika akan direlokasi objek bangunan, kami menuntut untuk diberikan tempat senilai dengan tempat yang kami tempati saat ini. Kami warga juga terdampak mengenai proyek pengadaan pasar terpadu proyek yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan,” papar salah satu warga Kios Renteng Nglangon, Heroe Setiyanto.

Heroe mengungkapkan tuntutan itu disampaikan lantaran warga sudah hampir 30an menempati tanah dan kios di Nglangon.

Dari riwayat awal tidak ada yang mengelola, kemudian diberikan oleh lurah untuk ditinggali warga sekaligus menjadi lahan pencaharian warga. Sehingga jika harus dibongkar dan direlokasi tanpa ganti rugi maka akan sangat merugikan warga.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Kios yang kami tempati ini untuk mencari nafkah anak beranak demi menyambung hidup kami. Ibarat pepatah Sedumuk Bathuk Senyali Bumi Di Tohi Pati. Artinya masalah yang paling prinsip dalam kehidupan orang Jawa, kehormatan dan tanah yang akan dibela mati-matian,” tandasnya.

Tujuan Penataan Kota

Menanggapi tuntutan pedagang, Sekda Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan pembangunan pasar terpadu di Nglangon adalah visi misi kepala daerah dan program pemerintah yang harus dijalankan agar Sragen menjadi kota yang tertata baik.

Pihaknya juga memahami jika proyek pasar itu akan mengahdirkan bayangan dampak dan kekhawatiran akan masa depan ketika sudah di pasar baru.

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

Namun ia meyakinkan tidak ada niatan ataupun program yang digulirkan pemerintah untuk merugikan masyarakat utamanya pemilik kios.

Karenanya ia berharap semua bisa memahami tujuan dan tidak mengungkit riwayat masa lalu soal tanah dan peralihan kios dan lain-lain.

Sebab pada prinsipnya, tanah yang ditempati pedagang adalah milik Pemkab. Sehingga jika dibangun kios sendiri pun hal itu sudah menyalahi ketentuan.

Pembangunan pasar terpadu sudah sesuai rencana detailnya dan lain-lain. Soal riwayat tanah dan kios, kami tidak ingin mengungkit masa lalu. Bagaimana terjadinya proses peralihan hak atas nama tersebut atas pembeli satu ke pembeli lain. Belum tentu penghuni saat ini belum tentu penghuni saat itu. Saya nggak ingin kalau ini kita ungkit akan jadi persoalan yang sangat-sangat menyalahi dengan tata perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ketua DPRD Sragen, Suparno menyampaikan terkait keinginan warga pemilik kios, diharapkan bisa dirembug untuk dicarikan solusi bersama.

Ia hanya menggarisbawahi bahwa secara prinsip pembangunan pasar terpadu di Nglangon itu dilakukan untuk penataan kota sesuai dasar hukum dan untuk meneruskan aset Pemkab.

“Harus kita dukung karena sudah masuk tahapan peraturan-peraturan yang ada, terutama Perda BPD, Perda RPJMD, visi misi bupati dan lainnya,” ujarnya.

Ketua DPRD Sragen, Suparno. Foto/Wardoyo

Soal tuntutan ganti rugi, nantinya agar ditelusuri dulu oleh Pemkab bagaimana duduk persoalannya. Sebab dari perjalanan pembahasan antara Pemkab dan DPRD, memang tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi.

“Kami hanya menganggarkan pembangunan Pasar Nglangon nilainya Rp 38 miliar, dengan target semangat menuntaskan atau memperbaiki sektor perekonomian. Pembangunan sudah mulai dan sekarang sudah diurug,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com