JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

HUT ke-62  Adyaksa,  Kajari Karanganyar Berjanji  dalam Hitungan Hari Bakal Umumkan  Tersangka Kasus BumDes Berjo

Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Jateng, Mulyadi Sajaen menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso senilai Rp 2,6 miliar mendekati finish. Bahkan nama calon tersangka sudah di tangan, yang jumlahnya lebih dari satu orang.

“Sabar, tak lama lagi apalagi masuki momentum HUT Adyaksa ke-62 kita umumkan Tersangka kasus BumDes Berjo,” ungkap Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen usai memimpin upacara, Jumat (22/7/2022).

Menurut Kajari, usai menerima hasil dari Inspektorat, dan kini masuki tahap meminta keterangan dari bank.

Setelah nanti rampung meminta keterangan dari bank, barulah tahap kesimpulan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dengan demikian, jelas Mulyadi,  boleh dikata hanya dalam hitungan hari saja Kajari Karanganyar segera umumkan Tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo tersebut.

“Yang pasti proses ini berjalan terus dan mendekati final mohon masyarakat bersabar, tak lama lagi segera diumumkan,” tandas Kajari.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan jumlah kerugian negara sudah diketahui calon tersangka juga sudah ada.

Hanya saja saat ini memasuki pemeriksaan tahap akhir terhadap operator Backhoe atau Bego yang disewa oleh pihak BumDes.

“Ya semua tahap penyidikan detail sudah selesai tinggal tahap akhir pemeriksaan terhadap Backhoe,” tandas Kasi Pidsus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (22/7/2022). Namun lanjut Kasi Pidsus saat dipanggil untuk diperiksa si operator Backhoe memberikan alasan karena sakit sehingga pemeriksaan tertunda, untuk itu penyidik menunggu pemilik Backhoe sembuh siap untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Terpisah Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan untuk sementara terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Namun oleh  penyidikan terus dikembangkan guna melacak kemungkinan bertambahnya jumlah kerugian negara.

“Nanti Tersangkanya BumDes Berjo lebih dari satu orang,” tandas Guyus Kemal. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com