SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP Kelas II A Sragen melarang pembezuk membawa hand sanitizer untuk napi di dalam penjara.
Meski cairan itu sangat dianjurkan selama pandemi, ternyata barang itu termasuk daftar larangan yang dibawa ke Lapas.
Mengapa dilarang? Kasi Binadik Lapas Kelas II A Sragen, Agung Hascahyo mengungkapkan hand sanitizer memang dilarang dibawa untuk napi.
Alasannya, cairan tersebut dibuat dari bahan alkohol. Jika sampai di tangan napi, dikhawatirkan akan disalahgunakan.
“Pembezuk memang tidak boleh membawa hand sanitizer. Kita larang karena itu barang yang bisa dipakai mabuk. Karena bahannya kan dari alkohol, termasuk minuman keras,” papar Agung, Sabtu (9/7/2022).
Ia menyampaikan sebagai proteksi selama pandemi, selama ini pihak Lapas sudah menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan napi dan di beberapa titik di Lapas.
Sehingga untuk mencegah hal-hal penyalahgunaan, pihaknya memasukkan hand sanitizer dibawakan oleh pembezuk.
“Sifatnya antisipasi. Apalagi hand sanitizer itu kan dibuat dari alkohol,” jelasnya.
Selain hand sanitizer, para pembezuk juga wajib menaati ketentuan barang-barang yang dilarang dibawa.
Yakni, HP, narkoba, benda tajam dan barang terlarang lainnya. Untuk mencegah masuknya barang terlarang, semua pembezuk akan melalui tahap pemeriksaan oleh petugas di ruang geledah.
Imbauan itu disampaikan menyusul kembali dibukanya layanan bezuk bagi napi mulai Rabu (6/7/2022) setelah ditutup selama hampir 2 tahun.
Pembukaan dilakukan menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Untuk Lapas Sragen, layanan besuk dibuka empat hari setiap Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Sementara pada hari perdana pembukaan bezuk, ada sekitar 10an pembezuk yang sudah memanfaatkan momen untuk menjenguk napi.
Hanya saja sementara pembezuk dibatasi untuk keluarga inti saja yakni orangtua, anak, istri atau suami napi.
“Sosialisasi kita kepada warga binaan baik melalui website dan medsos,” tandasnya. Wardoyo