JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Tangkil Sragen Digerebek Polisi. Barang Disembunyikan di Jok Motor

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Dukuh Tugu RT 1/12, Desa Tangkil, Sragen, Yoga Pratama Mulia alias Klangseng (19) diringkus polisi.

Pemuda lulusan SMK itu dibekuk saat hendak bertransaksi pil koplo di halaman Kantor Balai Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.

Dia diamankan saat tengah menunggu pelanggannya di dekat lapangan depan balai desa.

Penangkapan itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, belum lama ini. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka dibekuk bulan lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Penangkapan bermula dari informasi warga bahwa di sekitar balai desa Bandung sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pil koplo.

“Dari informasi itu kemudian dilakukan pendalaman dan pada hari kejadian tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian sejak pukul 13.00 WIB. Lantas sekitar pukul 15.30 WIB tim mencurigai pria yang sedang duduk di dekat lapangan, lalu dilakukan penggeledahan,” paparnya.

Saat digeledah di tubuhnya tidak ditemukan narkoba. Namun saat diperiksa, di jok sepeda motornya ditemukan sebuah bekas bungkus rokok gudang garam surya berisikan obat-obatan jenis psikotropika.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Di dalam bungkus rokok itu ditemukan obat pil koplo jenis Alprazplam sebanyak 26 butir dan 16 butir jenis Atarax.

Saat diinterogasi, tersangka tak lagi bisa berkutik dan mengaku bahwa pil koplo itu adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti ke Polres Sragen.
Selain puluhan butir pil koplo, petugas juga mengamankan sebuah HP milik tersangka, dan sepeda motor Honda vario warna hitam AD-2001-WD tanpa STNK.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5/1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal tidak ditentukan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com