JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Pekerja Korban PHK dan Kehilangan Kerjaan Bisa Daftar Program JKP. Dapat Pelatihan Gratis Hingga Disalurkan Kerja!

Ribuan pencari kerja memadati lokasi job fair di Gedung Kartini Sragen, Selasa (19/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar baik datang untuk pekerja yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan lantaran dikeluarkan.

Pemerintah memberikan perhatian bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dengan menggulirkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Lewat program itu, para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau korban PHK, bisa mendapatkan fasilitas pelatihan keterampilan secara gratis.

“Namanya program JKP. Itu langsung dari Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya membantu mereka yang kehilangan pekerjaan atau korban PHK,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (24/7/2022).

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya
Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto. Foto/Wardoyo

Program itu digulirkan dengan aplikasi JKP. Mereka yang kehilangan pekerjaan atau di-PHK, bisa mendaftar melalui aplikasi JKP tersebut.

Nantinya di aplikasi, akan disediakan pilihan jenis pelatihan yang ingin diikuti. Pelatihan yang dibuka mulai dari bidang tekstil, bengkel, wirausaha dan lainnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Nanti bisa milih pelatihan yang ingin diikuti. Setelah pelatihan, bisa mendaftar ke perusahaan atau bisa disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan,’ jelas Yulianto.

Perihal batasan umur, ia menyebut tidak ada batasan umur pekerja korban PHK yang ingin mendaftar aplikasi JKP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com