JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kesal Dinasehati, Anak Durhaka di Sragen Nekat Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kamar Mandi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin pers rilis penangkapan pemuda Dian Purnomo (33) tersangka pembunuh ibu kandungnya asal Widoro, Sragen Wetan, di Mapolres, Rabu (6/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan pemuda bernama Nur Eva Dian Purnomo (33) asal Kampung Widoro, RT 38/12, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, ini benar-benar biadab.

Betapa tidak, ia tega membantai ibu kandungnya sendiri, Setyorini (53) hingga tewas di kamar mandi rumahnya.

Pemicunya, pemuda kerja serabutan itu merasa jengkel dan tidak terima terus menerus dinasehati ibunya agar kerja yang bener untuk merubah ekonomi.

Anak durhaka nan bejat itu menghabisi ibunya dengan cara dipukul, ditendang dan kepalanya berulangkali dibenturkan ke lantai hingga meregang nyawa.

Yang menyesakkan, pemuda itu masih bisa berakting dan merancang skenario untuk menutupi tindak kejinya.

Seusai dibantai, tubuh sang ibu ditaruh dengan kepala menunduk ke ember berisi air seolah-olah kematiannya akibat terjatuh.

Kasus pembunuhan terungkap dalam rilis yang dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama di Mapolres, Rabu (6/7/2022).

Kapolres menyampaikan pada awalnya, kematian korban pada 28 Juni 2022 atau pekan lalu itu sebenarnya tidak terendus jika meninggalnya akibat dibunuh.

Karena dikira tidak ada apa-apa, saat itu keluarga langsung berinisiatif melakukan pemakaman. Ibu malang itu dimakamkan di pemakaman umum SI Sragen.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Namun selepas pemakaman, baru berembus kecurigaan dari tetangga melihat kondisi jenazah saat dimandikan. Di mana sempat ada luka lebam di kepala, dan beberapa bagian tubuh korban.

Kecurigaan itu diperkuat dengan kesaksian tetangga dekat yang sering mendengar suara cekcok sebelum kejadian.

Kecurigaan makin menguat mengingat korban hanya tinggal berdua dengan anak semata wayangnya tersebut.

“Jadi tetangga sempat melapor ke babinkamtibmas setempat soal kecurigaan tersebut. Apalagi terdengar adu mulut antara korban dan pelaku saat kejadian di pagi itu,” ujar Piter.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan meminta izin keluarga melakukan pembongkaran makam.
Benar saja, setelah dibongkar, jasad korban diketahui terdapat luka pada kepala bagian belakang, lengan dan dada.

“Tentunya kecurigaan kami adalah dari keluarga terdekat dulu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yakni tetangganya, terungkaplah pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah anak kandung korban,” jelas Piter.

Kronologi Pembantaian 

Di depan penyidik, lanjut Piter, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sadisnya lagi, pembunuhan dilakukan dengan cara memukul berkali-kali pada bagian kepala dan dada.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tidak hanya di situ, setelah korban roboh, pelaku juga sempat membenturkan kepala sang ibu di lantai berkali-kali.

Dari hasil pemeriksaan, malam sebelum kejadian, pelaku sempat mabuk minuman keras dengan temannya. Aksi pembantaian diperkirakan terjadi pukul 05.00 WIB kemudian korban ditemukan tetangganya satu jam kemudian.

“Jadi saat ibunya sudah meninggal, dia bercerita ke para tetangga kalau ibunya terjatuh di kamar mandi, dan kepalanya tenggelam di ember. Ember berisi air juga sudah disiapkan dengan alibi korban meninggal karena terpeleset dan masuk ke dalam ember sehingga kehabisan nafas,” tambah Piter.

Terkait motif pembunuhan ini, Piter menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung dan emosi karena berkali-kali dinasehati ibunya agar mencari pekerjaan yang jelas.

Bahkan sang ibu juga menyuruh anaknya untuk merantau ke Jakarta ikut salah satu saudara.

“Pelaku ini kerjanya serabutan dan tidak pasti. Makanya sang ibu terus menasehati agar merantau ke Jakarta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan sampai hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com