BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Reserse Polres Blora meringkus seorang penipu dengan modus mengaku sebagai Wakil Direktur PT Pertamina (Persero).
Pelaku bernama Kusairi (35) warga Dusun Doho Agung RT 02/ 04 Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku menyasar para korbannya yang berasal dari wilayah Kabupaten Blora dan Grobogan.
Dengan tipu dayanya puluhan korban telah jadi korbannya. Kusairi menyasar para pencari kerja, pelaku memberikan syarat harus menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan plat merah.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana mengatakan, pelaku telah berhasil mengelabuhi puluhan korban pencari kerja untuk perusahan plat merah tersebut. Ia menyebutkan, setelah menerima laporan dari korban, petugas menangkap pelaku di tempat kos di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Modusnya yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai Wakil Direktur PT Pertamina Cepu, dan bisa memasukkan karyawan, dan bisa merentalkan mobil ke PT Pertamina Cepu,” terang dia, Selasa (26/7/2022) kemarin.
Dijelaskannya lebih detail, kasus penipuan berawal ketika korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung mi ayam dan bakso di Desa Mulyorejo, Cepu.
“Korban berhasil ditipu. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 Juta dan satu unit mobil kepada pelaku. Mobil itu katanya untuk disewakan di Pertamina,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, pelaku ternyata menipu korban, mobil korban pun tidak direntalkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku.
“Sadar jika tertipu, salah satu korban asal Kabupaten Grobogan pada 2 Juli 2022 melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Kusairi. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata diduga juga menipu sejumlah warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Kusairi mengakui perbuatannya menipu puluhan orang dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di Pertamina. Mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Grobogan.
“Pelaku meminta uang korban dengan nominal yang bervariasi, antara Rp2,5 juta sampai Rp8,5 juta. Budi menjelaskan, besaran uang setoran tersebut bergantung pada jabatan yang ditawarkan oleh tersangka Kusairi,” jelas dia,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus itu,” tandasnya. Satria Utama