JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Menguak Jaringan Mafia Sabu di Jakarta. Kurirnya Sekali Antar Diupah Rp 60 Juta, Wow!

Tersangka mafia narkoba saat diamankan di Polda Metro Jaya. Foto/ Humas Polri
   

 

Tersangka mafia narkoba saat diamankan di Polda Metro Jaya. Foto/ Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat besar peredaran narkoba jenis sabu.

Dua pelaku ditetapkan jadi tersangka yaitu berinisial DS warga Kebayoran Lama dan M warga Bengkulu diamankan polisi bersama alat bukti kejahatan narkotika.

Dari keterangan tersangka, mereka hanya disuruh oleh tersangka CG yang saat ini masih dalam pencarian. Sekali antar upahnya mencengangkan. Yakni Rp 60 juta sekali antar dan Rp 10 juta bagi penerima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol Komarudin menjelaskan anggotanya dari Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud, pada Rabu (06/07/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat melakukan penyelidikan anggota mendapati tersangka DS datang ke parkiran dan menaruh tas hitam atas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

Ia melanjutkan, karena curiga selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara (DS).

“Pada saat di geledah dari saudara DS dapat disita barang bukti berupa satu plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan 888 yang berisikan kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram didalam tas warna hitam yang di taruh di atas motor Honda Vario warna hitam,” paparnya Selasa (19/7/2022).

Dari pengakuan tersangka DS, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial M di super market Bandara Soekarno Hatta. Sabu itu diambil atas perintah tersangka YL.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Dan DS mengaku kalau menerima sabu dari M atas perintah YL sudah enam kali masing-masing sebanyak satu kilogram.

Tak main-main, dari sekali pengiriman, pelaku mendapat upah sebesar Rp 60.000.000 untuk 1 kg sabu yang diantar,

“Sedangkan saudara DS mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 untuk satu kg sabu yang diterima dari saudara M untuk di serahkan atau dikirim kepada ke pemesannya sesuai perintah saudara YL,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com