JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanggaa Hartarto menjelaskan, Pemerintah telah menetapkan beragam kebijakan untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
Ia mengatakan, komitmen Pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Peremenkeu) Nomor 115/PMK.05/2022.
Permenkeu tersebut terkait tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Terbitnya Permenkeu tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Sejalan dengan hasil rapat itu, disebutkan bahwa perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri, sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.
Pertimbangan lain yang mendasari penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor itu, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Khususnya, perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Di samping itu juga pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Menurut Menko Airlangga, penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor itu diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Pungutan yang diambil dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor, jelas Menko Airlangga, dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
“Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit,” paparnya.
Karena itulah, semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari, semua kebijakan terkait kelapa sawit, tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability, mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Suhamdani