SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah aksi pungutan liarnya terendus, oknum kepala sekolah salah satu SDN di Sragen Kota, dikabarkan langsung mengembalikan uang pungli kepada salah satu pejabat petinggi aparat.
Uang Rp 1,5 juta yang diminta sebagai kompensasi kepindahan anak petinggi aparat yang pindah tugas ke Sragen itu dikembalikan tak lama setelah kasus itu terbongkar.
“Sudah langsung dikembalikan uangnya,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Suwardi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/7/2022).
Ia memastikan uang itu sudah dikembalikan ke pejabat tersebut sesuai nominal yang diterima.
Ia pun mengaku oknum Kasek perempuan itu juga langsung diberikan pembinaan bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan.
“Sudah kami beri pembinaan. Memang nggak boleh itu (menarik biaya) dengan dalih untuk anak masuk sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suwardi menegaskan agar kejadian itu menjadi pembelajaran sekaligus perhatian bagi kepala sekolah negeri yang lain.
Bahwa tindakan menarik biaya kepada orangtua siswa tidak boleh dilakukan. Namun apabila sekolah punya program dan membutuhkan sumbangan dana, bisa disampaikan ke wali murid.
Sekolah tidak boleh menarik akan tetapi apabila wali murid ingin menyumbang secara sukarela, hal itu dibolehkan.
“Mengacu Permendikbud No 75, kalau sifatnya sumbangan sukarela, monggo itu dibolehkan. Dengan syarat, sukarela, tidak ada paksaan, kemudian tidak ditentukan jumlahnya dan waktu membayarnya. Intinya harus benar-benar sukarela,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus itu mencuat ketika seorang petinggi aparat yang baru saja pindah tugas ke Sragen mengaku dimintai Rp 1,5 juta saat hendak memasukkan anaknya pindah ke SDN tesebut.
Kasus pungli salah sasaran itu kini ramai jadi perbincangan di kalangan petinggi dan menuai keprihatinan.
Pasalnya insiden pungli itu terjadi di tengah semangat pemerintah menggratiskan biaya pendidikan apalagi di tingkat SDN.
Pungli itu ditarik oleh kepala sekolah SDN tersebut kepada istri sang pejabat dari salah satu korps aparat tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Kami sangat prihatin, kok masih ada pungli yang terang-terangan dimintai uang Rp 1,5 juta pada anak yang masuk dari pindahan orangtuanya. Padahal pejabat instansi vertikal itu memang sering pindah tugas dan setahu kami ada kuota khusus untuk anak-anak dari jalur pindah tugas orangtuanya,” papar anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (11/7/2022).
Tak hanya mendengar, ia mengaku memang sempat berbincang dengan petinggi aparat yang sebelumnya bertugas di luar Jawa itu.
Dari keterangan sang petinggi korps itu, setelah mendapat tugas baru di Sragen, sang pejabat yang sudah lama terpisah dengan keluarga itu kemudian berinisiatif mengajak keluarganya mengikuti ke Sragen.
Ia juga mengurus kepindahan anaknya yang masih SD ke salah satu SDN di pusat Kota Sragen. Pengurusan dilakukan oleh sang istri dengan meminta izin sekaligus mengantar putranya ke SDN tersebut.
“Saat menghadap kepala sekolah, dimintai Rp 1,5 juta untuk biaya masuk. Saat ditanya untuk biaya apa, katanya untuk sekolah. Padahal setahu kami sekolah negeri apalagi SDN kan nggak ada biaya apapun. Wong siswa baru untuk masuk dan daftar ulang saja digembar-gemborkan gratis,” urai Bambang.
Ia sangat menyayangkan masih adanya pungli di SDN yang dilakukan oknum kepala sekolah. Jika tidak disikapi dengan tegas, dikhawatirkan itu akan menjadi budaya buruk yang merusak citra pendidikan di Sragen.
“Kalau sama pejabat saja berani minta uang, apalagi dengan masyarakat biasa yang kadang takut dan asal manut. Apalagi sebelum ini saya juga sudah dapat laporan soal modus yang sama di SDN itu,” tegas Bambang. Wardoyo