JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Nekat Produksi Mi Boraks, Pengusaha di Mojosongo, Boyolali Terima SP Pertama

Kepala Dinas Kesehatan Boyolali, Puji Astuti / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusaha mi basah di Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo Boyolali  ini benar- benar nekat. Bagaimana tidak, karena ia memproduksi mi mengandung boraks.

Dinas Kesehatan (Dinkes) pun mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pembinaan dan pemeriksaan laboratorium, namun masih ditemukan kandungan boraks pada mi tersebut.

“Lantas kami layangkan Surat Peringatan (SP) pertama. Jika tetap bandel, akan dilimpahkan ke Bupati,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, Selasa (12/7/2022).

Dijelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait produksi mi mengandung bahan berbahaya ini pada 8 Juni lalu.

Masyarakat curiga muncul lantaran melihat kekenyalan mie yang dinilai lebih bantat.
Begitu menerima laporan, petugas Dinkes langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  Boyolali Waspada! Dua Pasien DBD Kembali Meninggal Dunia, Total Sudah 7 Pasien

Ternyata Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Boyolali juga mendapat laporan yang sama. Bahkan, petugas DKP dan Dinkes pun bertemu di lokasi.

“Lalu kita ambil sampel untuk cek laboratorium, ternyata betul, hasilnya positif boraks. Dalam sehari, pelaku memproduksi 5 -6 kuintal mie basah untuk mie ayam.”

Setelah itu, dilakukan pembinaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Termasuk dari tim pembinaan pengolahan pangan yang melakukan pembinaan dan pendampingan tentang cara membuat mie yang sesuai standar dan aman dikonsumsi.
“Itu sudah dilakukan. Namun ternyata pada pemeriksaan lab kedua pada 24 Juni, mi yang diproduksi tetap positif boraks.”

Karena itulah, yang bersangkutan mendapatkan SP pertama.

“Prinsip kita pro investasi, kita ingin memberikan pembinaan yang baik. Jadi kita juga kerjasama dengan BPOM, ternyata memang ada catatan masalah yang sama pada pemilik tersebut,” imbuhnya  tanpa menyebut identitas pelaku.

Baca Juga :  Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Disinyalir, pembuatan mi mengandung boraks tak hanya sekali dilakukan. Pengusaha mi rumahan tersebut tercatat di BPOM pernah menjual mi mengandung boraks.

Selain itu, diketahui jika pengusaha mi tersebut pernah mendekam di jeruji besi untuk kasus serupa.

“Penggunaan boraks ini sangat berbahaya dan merusak tubuh.”

Makanya, Dinkes bertindak sesuai prosedur. Karena sudah dua kali pembinaan masih positif boraks, maka kemudian diberikan SP pertama.

“Kalau SP ketiga masih mengandung boraks, kasusnya akan kita limpahkan ke Bupati dan Sekda. Masih bisa dibina atau malah dibinasakan,” tegasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com