SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Sragen mengungkap tunggakan piutang pajak dan retribusi di Kabupaten Sragen yang belum tertagih atau terbayar mencapai angka mencengangkan.
Betapa tidak, hingga akhir 2021, jumlah tunggakan pajak, retribusi hingga pajak bumi bangunan (PBB) di Sragen yang belum bisa tertagih mencapai angka Rp 24 miliar lebih.
Fakta itu diungkap Ketua Komisi II, Hariyanto, Senin (18/7/2022). Usai memimpin rapat pembahasan anggaran tingkat komisi, ia menyampaikan hingga akhir 2021 lalu, jumlah piutang pajak, retribusi dan PBB dilaporkan mencapai Rp 24 miliar.
“Dari potensi piutang pajak, retribusi dan PBB sebesar Rp 37 miliar, BPKPD menyampaikan yang tertagih baru Rp 12,4 miliar. Sisanya sekitar Rp 24 miliar sekian, sampai sekarang belum bisa tertagih,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Politisi asal PKB itu menyampaikan angka tunggakan piutang pajak itu terbilang sangat besar.
Dari pihak badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD) belum bisa memberi penjelasan detail alasan mengapa tunggakan bisa sebesar itu.
Atas fakta itu, pihaknya mendorong BPKPD dan instansi terkait segera bergerak mengoptimalkan penagihan.
Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terus menjadi beban dan meninggalkan noda di APBD. Pasalnya hampir tiap tahun nominal tunggakan pajak itu selalu muncul jadi temuan BPK dan menjadi rekomendasi oleh Gubernur.
“Kalau dibilang besar, iya. Karena angka Rp 24 miliar kalau bisa tertagih kan lumayan, bisa untuk membangun infrastruktur yang sebagian masih rusak,” urainya.
Lebih lanjut, Hariyanto juga menyoroti keseriusan Pemkab dalam melakukan penagihan. Mengingat piutang itu terjadi hampir tiap tahun dan terus menumpuk dengan angka komulatif yang makin membesar.
“Termasuk di dalamnya tunggakan PBB. Kenapa makin tahun makin tambah besar. Ini yang perlu diseriusi. Apakah yang nunggak itu di petugas pungut, atau wajib pajaknya. Harapan kami bisa dimaksimalkan penagihan agar tidak jadi noda tiap tahun di APBD,” tegasnya. Wardoyo