JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perhatian, Bupati Sragen Wajibkan Ternak untuk Kurban Harus Punya SKKH. Diterbitkan Jelang Hari H Idul Adha

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat melakukan sidak pengecekan sapi di Pasar Hewan Nglangon Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak membuat Pemkab Sragen akan memperketat surat keterangan kesehatan hewan (SKHH) untuk ternak yang akan digunakan kurban.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak.

Mengingat banyak kasus PMK, ia mewajibkan semua hewan untuk kurban wajib mempunyai SKKH.

Semua masjid yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib mempunyai SKKH.

“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi DIsnakkan karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjidnya,” paparnya saat kegiatan sosialisasi dan koordinasi PMK di ruang Opproom Setda Sragen, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya dalam paparannya menyatakan babinsa, bhabinkamtibmas, penyuluh, mantri hewan, dan MUI berkolaborasi di satu desa atau kelurahan untuk membentuk satu tim.

Nantinya tim itu bertugas memberikan pemeriksaan dan menyampaikan bahwa sapi-sapi itu sehat.

Kemudian hewan ternak yang diberi SKKH adalah yang tidak nampak gejala klinis PMK atau sakit dan layak untuk kurban.

Petugas tersebut akan menerbitkan kupon (girik) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Disnakkan untuk diisi.

Kupon itu kemudian diserahkan kepada pemilik ternak dan ditukarkan SKKH di Kecamatan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

SKKH tidak saya serahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nanti tanggal (6/7/2022) Saya edarkan di 20 kecamatan. Camat akan menunjuk 2 personel yang dipercaya untuk menerima SKKH. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan 200 lembar. Satu hewan satu SKKH,” paparnya.

Ia meminta para Camat dapat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bagi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan.

Termasuk KUA dan takmir masjid untuk dapat memberikan informasi atau sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Sebaiknya tim terpadu hanya mendatangi kandang yang sudah mendaftar pemeriksaan kesehatan ternak. Supaya tidak kesasar kepala desa atau kepala kelurahan menunjuk dua orang perangkat desa sebagai penunjuk arah,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com