JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Protes Statusnya sebagai Buron, Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022)
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul penetapan dirinya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022).

Namun di awal menginjakkan kaki di gedung antirasuah tersebut, Mardani Maming sempat memprotes penetapan dirinya sebagai buron oleh KPK.

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Mardani H Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Maming.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com